Sempat Gembar-gembor, Transaksi Bursa Karbon Masih Capai Rp 29 Miliar, Ada 15 Pembeli
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Perdagangan karbon di IDX Carbon atau bursa karbon di Indonesia terpantau sepi, meskipun telah hampir dua minggu dibuka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bursa karbon di Indonesia melakukan transaksi hingga 29 September 2023 sebesar Rp 29,21 miliar dengan volume unit karbon 459.000 ton CO2.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan jumlah pelaku di IDX Carbon saat ini sebanyak 16 perusahaan, di mana terdiri dari 1 penjual dan 15 pembeli.
“Unit karbon tersebut berasal dari Pertamina NRE yang sediakan proyek Lahendong unit 5 dan 6 PGEO di Sulawesi Utara. Proyek itu tersertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca SPE GRK," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK September, Senin (9/10/2023).
Adapun perdagangan karbon di IDX Carbon diresmikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa (26/9/2023). Saat itu, bursa karbon di Indonesia ini menghimpun transaksi Rp 29,2 miliar dengan volume perdagangan karbon sebesar 459.953 ton CO2.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengatakan IDX Carbon di Indonesia saat ini adalah voluntary carbon market (VCM). Di dunia ini ada dua jenis mekanisme perdagangan, yakni VCM dan pasar wajib (mandatory market).
Dia menjelaskan bahwa pasar karbon terbesar adalah mandatory market. Mekanisme pasar tersebut, jelasnya, saat ini baru dimungkinkan perdagangannya oleh 99 PLTU yang kebutuhan batu baranya dipasok oleh PT Bukit Asam Tbk atau PTBA.
Selain mekanisme perdagangan, faktor lain yang membuat IDX Carbon sepi adalah tujuan dari pelakunya. Saat ini ada 16 pengguna jasa bursa karbon, di mana sebanyak 15 di antaranya merupakan pembeli.
Sejauh ini pembelian unit karbon dilakukan bukan untuk ditransaksikan kembali, tidak seperti di Pasar Modal.
"Jadi tidak bisa ada continuous auction," ujar Iman di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Sebelumnya, peluncuran Bursa Karbon Indonesia dilakukan di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.
Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.
Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana.
Saat ini, terdapat 4 (empat) mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace. (*)