Ancam Sebarkan Foto Vulgar Anak Gadis, Pria di Kuansing Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus revenge porn makin meresahkan masyarakat. Kejadian ini kembali terjadi di Riau. Seorang pria berinisial AN (20) mengancam menyebarkan foto telanjang perempuan jika tidak menuruti kemauannya.
Pelaku yang sempat melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, akhirnya diringkus oleh Satreskrim Polres Kuansing.
Penangkapan terjadi di Jalan Pinang Beririk Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, setelah korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut dengan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban yang masih berusia 18 tahun jika tidak menuruti kemauannya.
"Kejadian terakhir terjadi pada 20 September 2023, di mana pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban setelah melakukan pemerkosaan," kata Linter, Rabu (4/10/2023).
Polres Kuansing dengan cepat merespon laporan ini dan berhasil menangkap AN pada 2 Oktober 2023.
Pelaku akan diadili dengan tuduhan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp5 miliar. (*)