Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Libatkan Jaksa Perempuan di Bengkalis di Perkara Narkoba
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan korupsi jaksa berinisial SH, Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkoba pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi Jaksa Penuntut Umum terdakwa saat kasus dihilangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sejak kabar itu mencuat, SH langsung dipindahtugaskan ke Bagian Pembinaan Kejati Riau. Ia pun kemudiian dibebastugaskan untuk kelancaran proses pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Hasil pemeriksaan di Bidang Pengawasan juga telah dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan. Berdasarkan hasil itu, SH yang sebelumnya bertugas di Kejari Bengkalis ini, terancam sejumlah sanksi.
SH dinilai bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. SH turut terancam dijerat pidana karena diduga melakukan korupsi terkait perkara yang pernah ditanganinya.
Saat ini, dugaan rasuah dalam indikasi suap yang dilakukan SH, tengah didalami oleh Bidang Pidsus Kejati Riau. Bidang Pidsus sudah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.
Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan, tim sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Sudah 4 orang yang diperiksa," ujar Imran Yusuf, Senin (2/10/2023).
Imran Yusuf menjelaskan,tidak hanya dipanggil ke Kejati Riau, saksi juga ada yang diperiksa di luar daerah.
"Saat ini tim lagi ada pemeriksaan saksi di Bogor," tutur Imran Yusuf.
Siapa saja saksi yang telah dipanggil, Imran Yusuf belum mau mengungkapkannya.
"Nanti kami update lagi ya," pungkasnya.
Sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, menjelaskan kronologis diamankannya oknum jaksa wanita berinisial SH tersebut. Bermula dari informasi atau laporan yang diterima pihaknya pada Kamis (4/5/2023) pagi.
"Ada laporan di kita bahwa ada seseorang yang dia melakukan perbuatan tercela yang berkaitan dengan perkara narkotika," ungkap Marcos.
Menurutnya, yang dilaporkan sebenarnya bukan sang oknum jaksa, melainkan orang lain. "Tapi setelah kita telaah, ini ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh salah satu jaksa. Kita belum tahu jaksa ini terlibat atau tidak," tuturnya.
Sebagai respons cepat, Kejati Riau mencari tahu jaksa ini hingga diketahui keberadaannya. Kebetulan yang bersangkutan sedang di luar kota dan akan kembali ke Pekanbaru.
Saat sudah didapatkan informasi mengenai kedatangan yang bersangkutan di Pekanbaru, lanjut Marcos, pihaknya menunggu di bandara Sultan Syarif Kasim II. Oknum jaksa itu pun diamankan dan dibawa ke Kejati Riau untuk menjalani proses klarifikasi di Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Terpisah, terkait perkara ini, suami SH berinisial Bripka BA, yang sebelumnya bertugas di Polres Bengkalis ikut diamankan oleh institusinya karena diduga jadi perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba.
Dia sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bengkalis. Kemudian kasus itu diambilalih oleh Polda Riau.(*)