Polres Rohul Amankan Tersangka Diduga Terkait Praktek Ilegal Mining
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Rokan Hulu berhasil amankan empat alat berat beserta dua tersangka diduga terkait praktek ilegal mining (quarry ilegal) di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu, Rokan Hulu Riau.
Dua tersangka tersebut berinisial diduga terkait praktek ilegal mining (quarry ilegal) di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu, Rokan Hulu Riau, yang diduga terkait praktek ilegal mining (quarry ilegal) di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu, Rokan Hulu Riau.
"Kami telah mengamankan enam tersangka kasus pertambangan ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dengan tiga unit alat berat sebagai barang bukti," kata Kapolres AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (2/10/2023).
Dijelaskan, penangkapan ini dilakukan di dekat areal PTPN V Sei Rokan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung selama dua bulan. Pelaku menjual tiga jenis tanah dengan harga bervariasi untuk setiap truk," jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kendaraan alat berat ekskavator, satu buku catatan penjualan tanah, satu kantong plastik berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrian mobil warna kuning, dan 90 lembar kartu antrian mobil warna biru.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Masyarakat, melalui aktivis Rohul Faisal Purba, mengapresiasi langkah tegas Polres Rohul terhadap pelaku penambangan ilegal di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu.
"Kami berharap semua aktivitas quarry ilegal ditindak tegas," ujar Faisal Purba yang juga Ketua SPRI Kabupaten Rohul.
Aktivis ini yakin dengan komitmen Polres Rohul di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, aktivitas quarry ilegal tidak akan dibiarkan. (*)