Proses Penyidikan Dipersulit, Sejumlah Saksi Dipanggil Terkait Percobaan Pemusnahan Bukti Kasus Kementan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta : Upaya penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah saksi akan dimintai keterangan.
Adapun salah satu saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan melalui upaya menghilangkan bukti.
"Salah satunya (saksi yang dipanggil) soal pendalaman hal tersebut (perintangan penyidikan)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (2/10/2023).
KPK sebetulnya sudah menyampaikan peringatan agar tidak ada pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus Kementan.
Peringatan ini disampaikan KPK mengingat tim penyidik mengendus adanya dugaan oknum mencoba menghalangi proses penyidikan kasus tersebut dengan mencoba memusnahkan sejumlah dokumen bukti aliran uang.
Dugaan upaya merintangi penyidikan tersebut terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah Kementan beberapa waktu lalu. KPK pun memastikan tak segan memproses hukum para pihak yang menghalangi penyidikan.
"Kajian hal tersebut pastilah menjadi perhatian kami karena perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," tutur Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9) siang. Ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjadi lokasi yang digeledah penyidik KPK.
Kegiatan itu rupanya sempat diwarnai upaya perlawanan. Ada pihak yang mencoba memusnahkan bukti dokumen.
"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9).
Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut. (R-05)