Kasus Korupsi Dana Sawit di BPDPKS, Kejagung Periksa 2 Pejabat Wilmar Grup
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kian diintensifkan. Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang berstatus saksi.
Dua dari empat saksi yang dimintai keterangan berasal dari kalangan korporasi sawit yakni Wilmar Grup.
Adapun keempat saksi yang diperiksa yakni inisial NP menjabat sebagai Sekretariat Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2015 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Selain itu, penyidik pidana khusus Kejagung juga telah memeriksa RDM, Bendahara Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).
Sementara saksi lain yang dimintai keterangan adalah inisial CADT, Kepala Seksi Komersial Bio Diesel di PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multi Nabati Sulawesi.
Saksi keempat yakni inisial TSU selaku Presiden Direktur PT Petro Andalan Nusantara sekaligus Head Business Bio Diesel di PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Multi Nabati Sulawesi.
Tim penyidik menyebut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
“Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan melengkapi pemberkasan yang diperlukan," ujar tim penyidik Kejagung dilansir laman kejaksaan.go.id..
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan penyidikan kasus ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas hukum agar proses ini dapat berjalan dengan adil demi tercapainya keadilan hukum.
"Kasus ini akan terus diawasi oleh masyarakat dan lembaga penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan," terangnya.
Tersangka Belum Diumumkan
Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Agung (Agung) telah menaikkan status penanganan hukum dugaan korupsi pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke tahap penyidikan. Tim penyidik pidana khusus JAMPidsus Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat dan memeriksa sebanyak 15 orang saksi.
Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan tersangka yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi di BPDPKS telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Kamis (7/9/2023) lalu.
"Sudah naik ke penyidikan pada 7 September 2023, yaitu perkara BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata Ketut dalam konferensi pers, Selasa (19/9) lalu.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah.
Adapun komite pengarah dimaksud terdiri dari 8 (delapan) kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Mengutip laman bpdp.or.id, BPDPKS resmi menjadi Badan Layanan Umum dan penetapan organisasi dan tata kerja Badan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 10 Juni 2015.
Pembentukan BPDPKS merupakan pelaksanaan amanat pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan memiliki beberapa tujuan, yakni: mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, replanting, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit.
Struktur organisasi BPDPKS ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan yakni berjumlah 5 (lima) Direktorat dengan 13 (tiga belas) Divisi yang masing-masing memiliki fungsi dan peran untuk membesarkan dan mensukseskan program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.
Kementerian teknis sebagai pembina teknis dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit adalah Direktorat Sistem Manajemen Investasi (Dit.SMI) Kementerian Keuangan sedangkan pembina keuangan berada di bawah Direktorat Pembinaan Pengelola Keuangan (Dit.PPK BLU) Kementerian Keuangan.
Tarif layanan yang dikenakan terdiri atas Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau produk turunannya serta Tarif Iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. (*)