Ini Surat Pengunduran Diri Gubernur Riau Syamsuar, Bertarung Jadi Caleg DPR RI
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gubernur Riau Syamsuar mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, Rabu (27/9/2023). Langkah tersebut diambil lantaran Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau ini mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dalam pemilu 2024 mendatang.
Surat pengunduran diri Syamsuar telah beredar pada Kamis (28/8/2023). Surat bermaterai Rp 10 ribu tersebut ditujukan ke Ketua DPRD Riau dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri.
Adapun surat tersebut dibuat tertanggal 27 September 2023 kemarin.
"Bersama ini saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur Riau dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan sebagai calon anggota legislatif DPR RI pada pemilu tahun 2024," tulis Syamsuar dalam surat berlogo garuda tersebut.
Sebelumnya diberitakan, surat pengunduran diri Gubernur Riau Syamsuar sudah sampai ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
"Suratnya sudah masuk. Saya baru diberitahu staf hari ini," sebut Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Rabu (27/9/2023).
Agung juga menyampaikan, pimpinan beserta anggota DPRD Riau segera menjadwalkan rapat paripurna membahas surat pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau.
"Besok atau nanti kami jadwalkan untuk paripurna. Setelah paripurna tentu kita ajukan ke kementerian," kata Agung.
Setelah surat pengunduran diri Syamsuar disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), posisi Syamsuar akan digantikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Riau Edy Natar Nasution.
Akan tetapi, jika Wagub Edy Natar juga maju dalam pemilu legislatif (Pileg), kursi Gubernur Riau sementara akan dipegang Sekretaris Daerah SF Hariyanto.
"Kalau Wagub tidak maju mencaleg, wagub menggantikan. Tapi kalau wagubnya nanti mencaleg, tentu Sekda menjadi Plh," kata Agung.
Ia menambahkan, penunjukan pelaksana tugas gubernur merupakan kewenangan Kemendagri.
"Tapi kalau Plt kewenangan Kementerian, kalau Pj tentu ada prosesnya lagi," tambah Agung.
Gubernur Syamsuar ikut maju di Pileg 2024. Syamsuar dikabarkan maju DPR RI melalui daerah pemilihan (Dapil) Riau I pada nomor urut 1.
Jika maju sebagai caleg, sesuai aturan kepala daerah diharuskan melepaskan jabatannya. Surat pengunduran diri kepala daerah yang akan maju Pileg, harus sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 3 Oktober 2023. (*)