Kantor Pemkab Indragiri Hilir Dekat Pengadilan, Tapi Bupati Wardan Dkk 2 Kali Mangkir Sidang Gugatan 10 Calon Kepala Desa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bupati Indragiri Hilir HM Wardan dan sejumlah pejabat dua kali mangkir dalam persidangan gugatan perdata yang dilayangkan 10 calon kepala desa di PN Tembilahan. Gugatan para calon kepala desa terkait kejanggalan proses seleksi yang diadakan oleh Pemkab Inhil dalam pilkades serentak beberapa waktu lalu.
Tim kuasa hukum para calon kades pun angkat bicara soal tak hadirnya Bupati Inhil dkk dalam dua kali persidangan yang telah digelar.
"Kantor Pemkab Inhil kan dekat, tak sampai satu kilometer dari kantor pengadilan ini. Tapi kenapa mereka tidak bisa hadir?," kata kuasa hukum 10 calon kades, Muhammad Anwar didampingi Hambali, Usman, Helmi dan Ahmad Fauzi dalam konferensi pers di Hotel Inhil Pratama, Rabu (27/9/2023) malam.
Anwar menerangkan, pihaknya membawa permasalahan ini ke meja hijau karena para kliennya tidak memiliki opsi lain untuk mencari keadilan. Diduga telah terjadi pelanggaran undang-undang dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Pemkab Inhil dalam menjaring calon kepala desa beberapa waktu lalu.
Anwar menjelaskan, sebelum permasalahan ini masuk ke ranah hukum, dirinya bersama para 10 orang penggugat sudah melakukan mediasi dan berkonsultasi kepada Bupati Inhil beberapa waktu lalu. Namun hingga pertemuan berakhir, tidak ditemukan solusi terkait keberatan yang dilayangkan oleh para penggugat.
"Kami bersama para penggugat telah mendatangi kediaman Bupati untuk meminta solusi atas permasalahan ini agar segera di tuntaskan. Namun jawaban Bupati saat itu tidak memberikan solusi, sehingga satu-satunya opsi untuk menegak kan keadilan yang seadil-adilnya adalah dengan cara menempuh jalur hukum," jelas Anwar.
Selain menggugat Bupati Inhil, para calon kades menyeret sejumlah pejabat Pemkab Inhil sebagai turut tergugat. Di antaranya Sekda Inhil, Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Kesbangpol, dan Kepala Dinas PMD Inhil.
"Namun tidak satu pun hadir dalam persidangan kedua yang dilaksanakan pada Rabu kemarin di Pengadilan Negeri Tembilahan," jelasnya.
Anwar mempertanyakan ketidakhadiran jajaran Pemkab Inhil sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap upaya hukum.
"Kami kuasa hukum berpendapat seharusnya Pemkab Inhil hadir di persidangan kedua ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Jika mereka (Pemkab) merasa benar, kenapa harus takut?," jelasnya.
Seharusnya, kata Anwar, Pemkab Inhil sebagai tergugat memberikan contoh kepada masyarakat agar patuh dan taat ketika menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat inhil.
Kepala Badan Kesbangpol Indragiri Hilir, Arifin menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan hal ini kepada kuasa hukum Pemkab Inhil untuk meladeni gugatan para calon kades.
"Saya ikut menandatangi surat kuasa tersebut," kata Arifin.
Arifin mengaku tidak mengetahui soal ketidakhadiran Pemkab Inhil dalam dua kali persidangan di PN Tembilahan.
"Saya tidak mengetahui apa penyebabnya," kata Arifin.
Dijadwalkan, persidangan lanjutan akan digelar pada 10 Oktober 2023 mendatang. Para penggugat menyatakan jika dalam persidangan ketiga nantinya para tergugat tidak hadir juga, maka mereka akan meminta kepada majelis hakim untuk masuk ke agenda materi pembuktian gugatan.(KB-08/Fitra Andriyan)