Ternyata Ini Penyebab OJK Tak Kunjung Terbitkan Izin Konversi BRK Jadi Perbankan Syariah
SabangMerauke News, Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan proses konversi Bank Riau Kepri (BRK) menjadi syariah sudah rampung, tinggal menunggu kesiapan di bidang informasidan teknologi (IT) saja.
"Sekarang masih kendala kesiapan IT banking, kita harus belajar jadi bank syariah NTB makanya sangat hati -hati mengeluarkan ijin, kita tidak ingin gagal saat running," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Muhammad Luthfi di Pekanbaru, Kamis.
Muhammad Luthfi mengatakan tahapan demi tahapan proses persiapan BRK menjadi syariah sudah dilalui. Bahkan tugas terakhir yakni salah satu tugas pokok dan fungsi OJK dalam konversi BRK ini adalah perijinan konversi kegiatan usaha bank.
"Dalam hal ini, OJK telah melakukan Fit and Proper Test terhadap calon pengurus BRK Syariah, termasuk pemiliknya dalam hal ini Gubernur Riau Syamsuar pada akhir Desember 2021.
Setelah itu, lanjutnya, belum ada perkembangan yang signifikan dalam waktu dekat akan terealisasi.
"Saat ini, masih menunggu persetujuan dari Direktorat Pengaturan dan Perijinan Perbankan Syariah OJK," kata Luthfi.
Saat ini BRK juga diminta untuk melakukan pemenuhan komitmen kesiapan infrastruktur, antara lain IT yang nantinya akan menjadi Core Banking System (CBS) PT BPD Riau Kepri Syariah.
"BRK masih terkendala di kesiapan IT. BRK harus belajar dari NTB dan Aceh, agar saat running sebagai bank syariah nanti BRK Syariah lebih baik. Dari pengalaman itu lah makanya tidak mudah dalam mengeluarkan izin," tutupnya. (*)