SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      13/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      13/06/2026  ❘  11:59 WIB
    • Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      13/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      12/06/2026  ❘  20:27 WIB
  • Nasional
    • BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      13/06/2026  ❘  12:53 WIB
    • MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      13/06/2026  ❘  12:45 WIB
    • Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      13/06/2026  ❘  11:57 WIB
    • Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      13/06/2026  ❘  09:26 WIB
  • Ekonomi
    • Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2019 Jadi Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah?

      Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2019 Jadi Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah?

      13/06/2026  ❘  17:45 WIB
    • Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      13/06/2026  ❘  08:50 WIB
    • Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      13/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      12/06/2026  ❘  18:34 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Diduga Eksploitasi Cucu dan Anak Jadi Manusia Silver, Polisi Tangkap Pasutri di Riau

      Diduga Eksploitasi Cucu dan Anak Jadi Manusia Silver, Polisi Tangkap Pasutri di Riau

      13/06/2026  ❘  17:56 WIB
    • PT Panca Surya Agrindo Digugat Pemerintah Desa Suka Maju ke PN Pasir Pangaraian, Diduga Kuasai Lahan Transmigrasi 990 Hektare Jadi Kebun Kelapa Sawit

      PT Panca Surya Agrindo Digugat Pemerintah Desa Suka Maju ke PN Pasir Pangaraian, Diduga Kuasai Lahan Transmigrasi 990 Hektare Jadi Kebun Kelapa Sawit

      13/06/2026  ❘  14:55 WIB
    • Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      13/06/2026  ❘  08:35 WIB
    • Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      13/06/2026  ❘  08:20 WIB
  • Umum
    • Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      13/06/2026  ❘  08:22 WIB
    • Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      12/06/2026  ❘  19:50 WIB
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
  • Riau
    • FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      13/06/2026  ❘  17:08 WIB
    • Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      13/06/2026  ❘  11:48 WIB
    • BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      13/06/2026  ❘  11:41 WIB
    • Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      13/06/2026  ❘  11:28 WIB
  • Sport
    • Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      13/06/2026  ❘  10:26 WIB
    • Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      13/06/2026  ❘  10:04 WIB
    • Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      13/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      13/06/2026  ❘  07:32 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      13/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      13/06/2026  ❘  12:11 WIB
    • Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      12/06/2026  ❘  12:21 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Penjarah Hutan Riau Jangan Berlindung di UU Cipta Kerja, Ini Defenisi 'Keterlanjuran' Menurut Hukum

Raya Desmawanto 03/02/2022  ❘  10:30 WIB • Umum
Bagikan :
Penjarah Hutan Riau Jangan Berlindung di UU Cipta Kerja, Ini Defenisi

Alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit. Foto: Greenpeace

SabangMerauke News, Pekanbaru - Kehadiran Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja bukanlah tameng perlindungan bagi penjarah atau penggarap hutan negara secara ilegal. Termasuk pula penjabaran undang-undang tersebut, salah satunya lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan atau Hak Atas Tanah yang menyebut adanya frasa 'keterlanjuran', jangan dijadikan tameng bagi legalisasi alih fungsi kawasan hutan tanpa izin.

Demikian disampaikan praktisi hukum lingkungan dan kehutanan, Surya Darma, SAg, SH, MH, Kamis (3/2/2022). Surya dalam pendapat hukumnya tersebut menjadikan dua putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tentang perkara gugatan legal standing terhadap kebun sawit diduga ilegal dalam kawasan hutan sebagai rujukan hukum tentang pemaknaan frasa 'keterlanjuran' dalam alih fungsi hutan secara ilegal oleh individu dan kelompok tertentu.

Putusan hukum tersebut tercatat dengan nomor register: 1/Pdt.G/L.H/2021/PN.Rhl tanggal 7 Desember 2021. Dalam perkara tersebut, Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat Edison Napitupulu dan Kementerian LHK RI dalam kasus  alih fungsi kawasan hutan  untuk kebun sawit seluas 756 hektar di Kecamatan Pujud, Rohil.

Putusan kedua yang dijadikan rujukan yakni perkara nomor: 5/Pdt.G/L.H/2021/PN Rhl . Dimana dalam perkara ini Yayasan Wasinus menggugat Bonar Sianipar dan Menteri LHK dalam kasus alih fungsi kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 1.605 hektar di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Kedua gugatan tersebut telah dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Andry Simbolon SH, MH. Hakim Andry diketahui sebagai salah satu hakim lingkungan terbaik di Indonesia. 

Kedua putusan perkara itu menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dihukum memulihkan kembali kawasan hutan yang telah dialihfungsikan ke kondisi semula. Yakni dengan menebang tanaman kelapa sawit dan menggantinya dengan tanaman kehutanan. SabangMerauke News telah membaca putusan lengkap majelis hakim dua perkara ini.

Dalam putusan hukum kedua perkara itu, majelis hakim PN Rohil memaparkan tentang pasal 11 ayat (2) PP nomor 43 tahun 2021 yang mengatur tentang penyelesaian ketidaksesuaian dan 'keterlanjuran' terhadap hak atas tanah/ hak pengelolaan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam kawasan hutan sebelum ditunjuk atau ditetapkannya kawasan itu sebagai kawasan hutan. 

Sementara berdasarkan pertimbangan majelis hakim, penunjukkan kawasan hutan di Provinsi Riau telah terbit pada tahun 1986 yakni lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor: 173/Kpts-II/1986. Hakim menjadikan SK Menteri LHK itu sebagai rujukan landasan utama penunjukkan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Dalam gugatan Yayasan Wasinus tersebut, tergugat Edison Napitulu menunjukkan bukti kepemilikan/ pengelolaan kawasan hutan yang dijadikan alat bukti diterbitkan tahun 2006. Sementara, Binsar Sianipar menunjukkan bukti kepemilikan/ pengelolaan kawasan hutan tahun 2000 dan tahun 2005. Bukti-bukti tersebut terbit jauh setelah SK penunjukkan kawasan hutan Riau oleh Menteri Kehutanan tahun 1986 lalu.

"Bukti tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai suatu keterlanjuran," demikian bunyi kutipan pertimbangan hukum kedua putusan majelis hakim PN Rokan Hilir tersebut.

Surya Darma yang juga merupakan Dewan Pakar Apkasindo Provinsi Riau ini menjelaskan, di dalam pertimbangan hukum kedua perkara tersebut, majelis hakim telah memberikan semacam defenisi makna 'keterlanjuran' dalam alih fungsi hutan tanpa izin. Frasa 'keterlanjuran' ini sempat dianggap oleh publik di Riau sebagai bentuk lepasnya implikasi hukum terhadap penggarap hutan negara secara ilegal.

Apalagi, frasa 'keterlanjuran' baru muncul pasca-terbitnya UU Cipta kerja dan PP nomor 43 tahun 2021. Sebelumnya, dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, frasa 'keterlanjuran' tidak pernah ada sama sekali. Termasuk juga di dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H), tidak ditemukan adanya frasa 'keterlanjuran'.

Bunyi frasa 'keterlanjuran' muncul dalam pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2021. Selengkapnya bunyi pasal tersebut yakni:

"Penyelesaian ketidaksesuaian dalam keterlanjuran terhadap hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam kawasan hutan sebelum ditunjuknya atau ditetapkannya kawasan tersebut sebagai kawasan hutan, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah
dari kawasan hutan melalui perubahan batas
kawasan hutan".

Menurut Surya, pertimbangan hukum majelis hakim dalam dua perkara itu telah menjadi hal berharga untuk menjawab dugaan manipulasi makna frasa 'keterlanjuran' yang banyak dihembuskan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Akibatnya, publik menjadi bingung. Namun, dengan adanya putusan dua perkara itu, maka rakyat makin tercerahkan.

"Putusan majelis hakim ini menjadi satu petunjuk tentang defenisi dan pemaknaan 'keterlanjuran' yang selama ini kerap disalahartikan. Putusan hakim tersebut adalah edukasi dan pencerahan hukum yang relevan mengisi kekosongan defenisi frasa 'keterlanjuran'. Kami mengapresiasi putusan hakim tersebut,. Dan sekarang publik telah dapat memaknai secara utuh dan benar tentang apa itu keterlanjuran," kata Surya Darma yang merupakan mahasiswa program doktor hukum Unisba ini. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Keterlanjuran Kawasan HutanCipta KerjaKawasan HutanSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Miris Cuma 5 Persen Anak Riau di Pertamina Hulu Rokan, Syamsuar: Kami Tak Mau Jadi Penonton!

    Miris Cuma 5 Persen Anak Riau di Pertamina Hulu Rokan, Syamsuar: Kami Tak Mau Jadi Penonton!

    Ekonomi •
    03/02/2022 ❘ 07:17 WIB
  • Perkenalkan Profesor Okfalisa, Putri Melayu Penyandang Guru Besar IT Pertama

    Perkenalkan Profesor Okfalisa, Putri Melayu Penyandang Guru Besar IT Pertama

    Umum •
    03/02/2022 ❘ 07:03 WIB
  • Gerombolan Gajah Obrak-abrik 3 Rumah di Kampar

    Gerombolan Gajah Obrak-abrik 3 Rumah di Kampar

    Nasional •
    03/02/2022 ❘ 06:51 WIB
  • Mundur Usai Pamer Uang, Dirut BUMD: Saya Menyesal, Tidak Etis!

    Mundur Usai Pamer Uang, Dirut BUMD: Saya Menyesal, Tidak Etis!

    Nasional •
    03/02/2022 ❘ 06:45 WIB
  • 10 Tahun Layani Penerbangan Kaltara, Pesawat Susy Air Dipaksa Keluar dari Hanggar

    10 Tahun Layani Penerbangan Kaltara, Pesawat Susy Air Dipaksa Keluar dari Hanggar

    Nasional •
    03/02/2022 ❘ 06:36 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan