Setelah Didemo, Pemprov Riau Turunkan Tim Tinjau Lokasi Tambang Pasir Laut PT Logo Mas Utama di Pulau Rupat
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemprov Riau menurunkan tim gabungan ke Pulau Rupat, menyusul aksi demonstrasi masyarakat dan LSM menuntut pencabutan izin secara permanen tambang pasir PT Logo Mas Utama (LMU).
Demo yang digelar Solidaritas Jaga Pulau rupat pada 5 September 2023 lalu membawa secercah harapan akan janji pencabutan izin LMU sebelum masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar berakhir.
Dalam siaran pers yang diterima dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Pemprov Riau melakukan kunjungan inspeksi ke perairan Rupat pada Senin, (18/092023) lalu.
Inspeksi diikuti sejumlah OPD terkait meliputi DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, juga dihadiri perwakilan dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kepala Desa Suka Damai beserta para nelayan pun turut mengawal kegiatan kunjungan tersebut.
Pada pertemuan yang diadakan di atas kapal Hiu 01 di tengah perairan utara Pulau Rupat, para nelayan yang diwakili oleh Eri Yanto, Kepala Desa Suka Damai, Abdul Aris, dan perwakilan Walhi Riau, Umi Ma’rufah menjelaskan beberapa alasan mengapa IUP PT LMU harus segera dicabut.
“Penambangan PT LMU dilakukan tanpa pemberitahuan ke pemerintah desa dan masyarakat. Ke depanz kebijakan apapun yang menyangkut masyarakat, pengurus desa harus dilibatkan. Karena apapun gejolak di masyarakat pasti muaranya ke pemerintah desa,” Kepala Desa Suka Damai, Aris, Kamis (21/9/2023).
Eri Yanto pun menambahkan, beberapa waktu lalu ia mendapat informasi dari wartawan lokal bahwa PT LMU akan beroperasi lagi. Itu sebabnya para nelayan resah.
"Penambangan pasir laut selama dua bulan saja telah menghilangkan sumber mata pencaharian kami sebagai nelayan yang pemulihannya cukup lama. Itulah sebabnya kami meminta Pak Gubernur untuk segera mencabut izinnya,” ujar Eri Yanto.
Umi juga menambahkan bahwa selain ditolak masyarakat, perizinan PT LMU juga dinilai cacat. Menurutnya, informasi terkait pelanggaran izin PT LMU dapat dilihat dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau pada awal tahun 2022. Dalam surat rekomendasi itu, kata Umi, izin lingkungan atau AMDAL yang dimiliki oleh PT LMU telah kedaluwarsa.
"Selain itu, keberadaan PT LMU jugatumpang tindih dengan kawasan yang ditetapkan sebagai KSNT, KSPN, dan KSPD. KKP juga telah mencadangkan wilayah ini sebagai area konservasi perairan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mencabut IUP PT LMU,” terang Umi.
Faeyumi, dari BPSPL Padang menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan IUP PT LMU berada di DPMPTSP atau jika di pusat ada di Kementerian BKPM dengan rekomendasi dari dinas/ kementerian teknis seperti KKP dan ESDM.
“Misalnya kalau di KKP, PT LMU tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sehingga kami menerbitkan keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan PT LMU. Dan terkait penetapan kawasan konservasi, akan kami sampaikan ke pimpinan kami berdasarkan hasil inspeksi dari sini apakah bisa dilakukan percepatan,” kata Faeyumi.
Adapun kunjungan inspeksi tersebut menghasilkan tiga catatan yaitu:
1. Hasil Kunjungan Lapangan tidak ditemukan kegiatan operasional penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama, Tim berdiskusi dengan perwakilan dengan Kepala Desa, Nelayan dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Wilayah Riau menyatakan semenjak kegiatan penambangan pasir Laut PT Logo Mas Utama dihentikan oleh Kementerian Kelauan dan Perikanan pada Bulan Februari Tahun 2022, tidak terdapat kegiatan penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama.
2. Perwakilan masyarakat Desa Sukadamai yang didampingi Walhi Wilayah Riau menyampaikan aspirasi menolak adanya segala aktivitas penambangan pasir laut di perairan Rupat Utara.
3. Apabila Izin PT Logo Mas Utama dicabut oleh pemerintah, maka masyarakat Desa Sukadamai dan Walhi Wilayah Riau sepakat mendukung pemerintah apabila terjadi masalah hukum di kemudian hari.
Walhi Riau mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespon tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dan nelayan Rupat.
“Kami berharap pasca kunjungan ini, Gubernur Riau dapat segera mencabut izin PT LMU dan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut lainnya di Riau khususnya di perairan utara Pulau Rupat,” tutup Umi. (*)