Pertimbangkan Hasil Rapat Konsultasi DPR, KPU Batal Terapkan Perhitungan Dua Panel Dalam Pemilu 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menerapkan metode penghitungan suara dua panel dalam Pemilu 2024. Dengan begitu, KPU tetap akan menggunakan model penghitungan suara seperti pada Pemilu 2019.
"KPU membatalkan rencana penggunaan metode panel dalam penghitungan suara, mempertimbangkan hasil rapat konsultasi di DPR," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham
Metode penghitungan suara dua panel mulanya diusulkan KPU untuk menekan beban dan risiko kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS). KPU juga telah menggelar simulasi penghitungan suara dua panel itu dengan hasil penghitungan lima surat suara lebih cepat selesai.
Namun, berdasarkan hasil rapat konsultasi di DPR, KPU urung menerapkan metode tersebut. KPU tetap menggunakan model penghitungan suara pada Pemilu 2019.
"Proses penghitungan suara sama seperti yang pernah dilakukan pada penghitungan suara pada Rabu 17 April 2019 lalu. Dimana hanya ada satu panel yang secara berurutan dihitung dan diberita acarakan hasil penghitungan suara tersebut dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Rangakaiannya demikian," jelasnya.
Kendati demikian, KPU tetap menyiapkan sejumlah antisipasi lainnya untuk menekan beban dan risiko kinerja KPPS. Diantaranya, dengan melaksanakan pemeriksaan kesehatan hingga melakukan bimbingan teknis.
"Tentunya KPU pertama memastikan penyelenggara badan adhoc dalam hal ini anggota KPPS yang kami rekrut itu dalam kondisi sehat dan tidak memiliki komorbid, dan kami akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga otoritatif berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan publik," papar dia.
"Selain itu kami berikan pelatihan kepada seluruh anggota KPPS karena kita ketahui biasanya atau pada umumnya apabila seorang pekerja itu memiliki kemahiran atau kehandalan dalam bekerja, maka tugas-tugas mereka akan menjadi tidak hanya lebih ringan, tetapi juga lebih cepat dalam menyelesaikan pekerjaan mereka," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR menilai metode penghitungan suara secara paralel itu tak diterapkan di Pemilu 2024. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai simulasi metode penghitungan dengan panel cukup rumit.
"Tadi sudah dijelaskan menurut saya menjelaskannya saja sudah sangat complicated ya, ada format 1, 2, 3 segala macam," ujar Doli.
Doli tak masalah usulan itu diterapkan di pemilu selanjutnya. Namun, dia tak setuju metode itu diterapkan di Pilpres 2024.
"Belum lagi nanti Bawaslu mengawasinya gimana ya kan, sementara resources-nya terbatas. Kalau saya mungkin di waktu yang akan datang dengan sosialisasi, terus segala macam tuh, bisa jadi ini menjadi jawaban untuk tadi itu ya, membuat waktu yang lebih efisien," katanya.
"Tapi kalau dalam waktu dekat ini saya ini ya, saya juga, cuma pusing lihat (pemaparan) itu ya," imbuhnya. (*)