Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Tersangka Pembunuhan di Rokan Hilir, Eksekutor Dibayar Rp 2 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tiga pelaku pembunuhan terhadap korban Joni Iskandar (28) warga Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir berhasil ditangkap polisi. Salah satunya merupakan eksekutor dan hanya menerima upah sebesar Rp 2 juta.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (39) dan NR (37) merupakan pasangan suami istri serta RJ alias Arif (40) selaku eksekutor.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan itu bermula ditemukannya jasad korban yang sudah membusuk pada Senin (21/8/2023) lalu oleh Wali Adi. Kala itu saksi Wali Adi yang sedang memancing di sebuah parit di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu.
Penasaran dengan bau tersebut, Wali Adi berusaha mencari sumber aroma busuk tersebut. Dan tidak lama kemudian, Wali Adi menemukan sebuah rumah di tengah perkebunan kelapa sawit dan bau busuk semakin kuat.
Selanjutnya saksi mengintip dari lubang kunci pintu dan melihat seorang laki-laki yang sudah membusuk menjadi mayat.
Mengetahui itu, saksi memberitahukan kepada rekannya dan menghubungi Datuk Penghulu Rantau Panjang Kiri, Adil Makmur yang selanjutnya melaporkan pihak Kepolisian Sektor Kubu.
Dari pemeriksaan luar oleh tim medis, jasad tersebut diduga kuat merupakan korban pembunuhan.
"Karena di sekitar tubuh korban terdapat bekas kekerasan senjata tajam berupa luka robek pada leher. Dua luka robek di kening," ungkap AKBP Andrian.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang dari dua orang saksi RW (28) dan RS (43).
Dari keterangan dua wanita itu, pada Rabu (23/8/2023) S dan NR sebelum meninggalkan Cafe Juntak tempat keduanya tinggal, pelaku NR sempat berkata kepada kedua saksi.
"Abang mu ini gak tahan Pres, kalau setahun dua tahun masih abang tahankan, tapi kalau seumur hidup gak," kata Andrian menirukan keterangan pelaku NR kepada saksi.
Kedua saksi sempat berpelukan sambil terisak-isak sebelum kedua pelaku pergi meninggalkan Cafe Juntak.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (5/9/2023) sekira pukul 07.00 WIB didapat informasi keberadaan kedua pelaku S dan NR di wilayah Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
Tim Opsnal Polsek Kubu di-backup Tim Opsnal Polres Rokan Hilir dan Tim Jatanras Polda Riau melakukan pengejaran dan penyelidikan. Setelah 3 hari melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui berada di Desa Talang Mulia. Tim gabungan yang juga dibantu Tim Opsnal Polres Inhu berhasil mengamankan S dan NR sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah diinterogasi, pelaku S mengaku telah melakukan pembunuhan bersama dengan pelaku RJ alias Arif, warga Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir.
Mendengar pengakuan S, Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Raja Putra Napitupulu untuk melacak keberadaan RJ. Kemudian RJ pun berhasil dibekuk pada Jumat (8/9/2023) dini hari di rumahnya.
"RJ mengakui perbuatannya, berperan sebagai eksekutor dan dibayar dengan sejumlah uang oleh S dan NR berjumlah Rp 2 juta," beber Andrian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menjelaskan motif tersangka melakukan pembunuhan.
"Besok rencana (press) rilis," jawab Andrian.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita dua unit sepeda motor , 2 unit handphone, sepasang pakaian korban, sebilah bilah parang dan sebatang buah kayu hutan. (R-02)