Dito Mahendra Pemilik Belasan Senjata Api Ilegal Resmi Ditahan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tersangka kepemilikan belasan senjata api ilegal Dito Mahendra resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri usai ditangkap di wilayah, Canggu, Bali, pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.
Pelarian tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu terhenti setelah dicokok seorang diri saat sedang liburan di salah satu villa di Pulau Dewata.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik kembali menemukan satu senjata api saat menangkap Dito.
"Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi, dan hari ini kita mulai pemeriksaan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Ia menyebut satu senjata itu ditemukan penyidik lengkap beserta amunisinya. Djuhandhani mengatakan senjata itu kemudian diserahkan kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menentukan apakah masuk kategori ilegal atau tidak.
"Jenis senjata (akan disampaikan) habis saya serahkan ke labfor. Senjata ditemukan lengkap dengan amunisi," tuturnya.
Penggeledahan KPK temukan belasan senpi ilegal
Awal kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tersebut berawal dari penggeledahan KPK di rumahnya yang berada di Jakarta Seltan pada 13 Maret 2023.
Kala itu KPK yang sedang mencari bukti untuk pengusutan kasus korupsi menemukan ada 15 senjata api. Temuan senjata itu kemudian diserahkan KPK kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Djuhandhani mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, 9 dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin.
"Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," ujarnya dalam keterangan tertulis, 30 Maret 2023.
Daftar belasan senpi di rumah Dito Mahendra
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Djuhandhani juga memastikan senjata api tersebut tidak memiliki izin kepemilikan dari Kodam IV Diponegoro seperti yang diklaim pengacara Dito, Abu Said Pelu.
Bareskrim Polri kemudian kemudian resmi menetapkan Dito sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal lewat proses gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 17 April 2023. (*)