Oknum Lurah Cabul di Pekanbaru, Ditetapkan Sebagai Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Oknum Lurah cabul di Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai aksinya diduga memegang dada wanita petugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Tersangka bernama Rusli (56), oknum Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya, wanita berinisial MYA (36).
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, penetapan tersangka terhadap oknum Lurah itu setelah penyidik sebelumnya dilakukan gelar perkara.
"Pada Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terlapor diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, satusnya dinaikkan menjadi tersangka," katanya, Sabtu (9/9/2023).
Lanjut Bagus, proses penanganan perkara dilakukan setelah adanya pelaporan dari korban MYA, yakni dengan laporan polisi nomor: LP/144/VIII/2023/Sektor Limapuluh, pada 30 Agustus 2023.
Kejadian dugaan pelecehan seksual bermula saat korban selaku petugas Panwaslu yang bekerja di Kantor Lurah Tanjung Rhu, hendak pamit pulang usai bekerja kepada pelaku.
"Korban bersalaman dengan pelaku. Setelah itu diduga pelaku meraba dada korban," sebut Bagus.
Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan kantor dengan sepeda motor.
Sementara korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku, mendatangi Polsek Lima Puluh untuk membuat laporan.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU.RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP.
Dalam kejadian ini, polisi menyita barang bukti sebuah bra warna krem dan sehelai baju lengan panjang warna merah maron. (*)