Waduh! Baru Deklarasi Jadi Cawapres Anies, Besok Cak Imin Sudah Ditunggu Penyidik KPK Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ketua Umum Partai kebangkitan Bangsa (PKB) dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/9/2023) besok pagi. Padahal, pria yang populer dipanggil Cak Imin ini baru saja dideklarasikan oleh Partai NasDem dan PKB sebagai bakal cawapres mendampingi capres Anies Baswedan.
KPK disebut telah melayangkan panggilan untuk Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Soal jadwal pemeriksaan terhadap Cak Imin tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta publik menunggu esok hari.
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," ucap Ali di kantornya, Senin (4/9/2023).
Ali meminta siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib dipanggil. Dia pun berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif.
"Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya," ucap Ali.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemenaker di masa Cak Imin menjabat sebagai menteri yaitu pada 2012 di era Presiden SBY.
Polemik Dianggap Politis
Perkara ini menjadi polemik karena dianggap politis mengingat Cak Imin sendiri baru-baru ini dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden atau bacawapres mendampingi Anies Baswedan. Meski demikian, KPK menepis bila dikatakan perkara ini berkaitan dengan hal itu.
Ali Fikri sebelumnya telah menjelaskan runutan penyidikan korupsi di Kemnaker tersebut. Ali mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023.
Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023 atau sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres.
"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023). (*)