Ribut Mosi Tak Percaya Ketua DPRD Bengkalis Berujung Laporan ke Polda Riau, Khairul Umam Nilai Hendri Hasibuan Provokator
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Anggota DPRD Bengkalis, Hendri Hasibuan dilaporkan ke Polda Riau oleh rekan sekantornya Ketua DPRD Khairul Umam. Hendri dilaporkan karena dinilai sebagai provokator gerakan mosi tak percaya yang dilayangkan sebanyak 36 anggota DPRD Bengkalis terhadap kepemimpinan Khairul.
Menurut Khairul Umam, laporannya ke Polda Riau lantaran dirinya menilai Hendri Hasibuan yang menjadi juru bicara dan koordinator mosi tak percaya telah menyebabkan penghakiman sepihak atas dirinya tanpa dasar yang kuat.
"Laporan ke Polda Riau sudah saya buat pada 2 September 2023 dengan nomor : STTPL/B/341/IX/2023/SPKT/Polda Riau dan dilengkapi dengan bukti video provokasi Hendri Hasibuan serta bukti lainnya," ujar Khairul Umam kepada media, Senin (4/9/2023).
Khairul menyebut, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk pembelaan dirinya atas tuduhan yang tidak mendasar terhadap dirinya yang telah mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Ia menyebut proses PAW yang terjadi dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
"Mosi tak percaya ini sebenarnya tidak layak dipertontonkan kepada masyarakat tanpa ada verifikasi kepada saya dan menyebarkannya secara masif kepada puluhan media massa. Ini merugikan diri saya dan keluarga secara material serta merupakan pembunuhan karakter," ungkapnya.
Menurut politisi PKS ini, langkah hukum dilakukan agar ada efek jera dan kejadian tersebut tidak berulang terjadi kepada orang lain di masa yang akan datang.
"Saya minta kepada Kapolda Riau untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Khairul.
Diwartakan sebelumnya, sebanyak 36 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis meneken surat mosi tak percaya yang ditujukan kepada dua pimpinan di Dewan. Mosi tak percaya menyasar Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua Syahrial.
Mosi tak percaya ini dilakukan akibat kekesalan para anggota DPRD atas proses Penggantian Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD setempat yang dinilai cacat hukum karena sedang bersengketa hukum dan melanggar proses tata tertib dewan.
Surat mosi tak percaya tersebut diserahkan Hendri Hasibuan yang merupakan anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) kepada Badan Kehormatan pada Senin lalu.
Adapun keempat anggota DPRD Bengkalis yang di-PAW tersebut adalah Septian Nugraha, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok dan Safroni Untung.
"Proses PAW yang belum berkekuatan hukum tetap, kami anggap melanggar tata tertib dan aturan yang dilakukan oleh saudara Khairul Umam," kata Hendri.
Sementara, kekesalan terhadap Syahrial berujung mosi tak percaya dipicu dugaan telah membuat kegaduhan dan mengganggu kinerja anggota dewan. Yakni dengan cara tidak mengirimkan anggota fraksinya ke panitia khusus (Pansus) Kawasan Bebas Rokok, Pansus UMKM serta Pansus Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
"Saudara Syahrial dinilai membuat kegaduhan dan mengganggu kinerja kawan-kawan anggota dewan," sebut Hendri.
Hendri menjelaskan, mosi tak percaya diteken lebih dari 2/3 jumlah anggota DPRD Bengkalis. Pihaknya meminta agar dilakukan pergantian personelnya.
Terpisah, Ketua BK DPRD Bengkalis Ferri Situmeang menyataka segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan maupun prosedur yang berlaku.
"Ini masih proses laporan ini dan akan menindaklanjuti, mempelajari, mengklarifikasi dari mosi yang diajukan ini," ujarnya.
Ferri menyebut BK akan memanggil kedua pimpinan DPRD tersebut.
"Akan melakukan prosesnya berdasarkan prosedur dan tatib yang ada, serta pihak independen," tambah Rahmah Yenny, Anggota BK DPRD Bengkalis. (*)