SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Terkuak! Ini Daftar OPD yang Setor Uang ke Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Totalnya Rp 17,3 Miliar

23/08/2023  ❘  15:09 WIB • Hukrim
Bagikan :
Terkuak! Ini Daftar OPD yang Setor Uang ke Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Totalnya Rp 17,3 Miliar

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat ditahan KPK pada April 2023 lalu. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Surat dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sumber aliran uang kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.

Ternyata, hampir semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Meranti menyetor uang dengan total mencapai Rp 17,3 miliar.

Muhammad Adil menjadi terdakwa tiga kasus korupsi sekaligus. Yakni suap pemotongan uang kas dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), suap fee pemberangkatan umrah dan pemberian suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar.

Adapun pemberian uang dari sejumlah OPD tersebut berlangsung sepanjang tahun 2022 dan 2023. Duit disetor melalui Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih.

Fitri juga telah menjadi pesakitan dalam kasus suap sebesar Rp 750 juta kepada Muhammad Adil dan dituntut hukuman 3 tahun penjara. Uang itu berasal dari fee pemberangkatan umrah yang merupakan program Pemkab Meranti.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut KPK Fengki Indra di persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (22/8/2023) kemarin, merilis daftar OPD yang menyerahkan uang kepad Muhammad Adil.

Uang yang disetor disebut sebesar 10 persen dari persediaan uang (PU) dan ganti uang (GU) di OPD. Modusnya, seakan-akan pimpinan OPD memiliki utang kepada Adil.

Adapun OPD terbesar yang menyerahkan uang ke Adil yakni Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti sebesar Rp 4,5 miliar. Saat itu, jabatan Sekretaris DPRD Meranti dipegang oleh Hambali Nanda Manurung. Sejak Februari 2023 lalu, atau dua bulan sebelum kasus ini terungkap, Hambali telah pindah tugas menjadi Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru. 

Selain itu, OPD terbesar kedua yang ikut menyerahkan uang yakni Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebesar Rp 1,8 miliar. Adapun pimpinan dinas ini dijabat oleh Bambang Trihasmoko dan Mardiansyah. 

Mardiansyah sejak beberapa bulan lalu juga telah pindah tugas menjadi Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru.

Berikut daftar OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang memberikan uang kepada terdakwa Muhammad Adil tahun 2022 sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK:

1. Sekretariat DPRD: Rp 4,5 miliar

 

2. Dinas PUPR: Rp 1,8 miliar

3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan: Rp 60 juta

4. Badan Penanggulangan Bencana: Rp 140 juta

5. Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran: Rp 30 juta

6. Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana:  Rp 310 juta

7. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp 171 juta

8. Dinas Pemukiman, Kawasan dan Lingkungan Hidup: Rp 162 juta

9. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Rp 60 juta

10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Rp 30 juta

11. Dinas Perhubungan: Rp 60 juta

12. Dinas Pemadaman Modal: Rp 140 juta

13. Dinas Perpustakaan dan Arsip: Rp 20 juta

14. Dinas Perikanan: Rp 40 juta

15. Dinas Kepemudaan dan Pariwisata: Rp 160 juta

16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan: Rp 60 juta

17. Dinas Kopetasi dan UMKM: Rp 41 juta

18. Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian: Rp 120 juta

 

19. Bappedalitbang: Rp 260 juta

20. BPKAD:  Rp 774 juta

21. Bapenda: Rp 384 juta

22. Badan Kepegawaian dan SDM: Rp 172 juta

23. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp 20 juta.

24. Sekretariat Daerah membawahi beberapa bagian, yaitu:

- Bagian Tata Pemerintahan: Rp 15 juta

- Bagian Kesra: Rp 661 juta

- Bagian Administrasi Pemerintahan: Rp 4 juta.

- Bagian PDC: Rp 13 juta

- Bagian Hukum: Rp 20 juta

- Bagian Umum:  Rp1,5 miliar

- Bagian Pengelolaan Perbatasan: Rp 8 juta

- Bagian Portala: Rp15 juta

- Bagian Ekonomi dan SDM: Rp 10 juta

- Bagian Prokopim: Rp 125 juta

Sementara, penyerahan uang pada tahun 2023 yakni:

1. Dinas PUPR: Rp 1,4 miliar

2. Bagian Umum Setdakab: Rp 900 juta

3. Sekretariat DPRD: Rp 600 juta

4. Badan Pengelolaan Bencana: Rp 50 juta 

5. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran: Rp 10 juta

 

6. Dinas Sosial dan Perlindungan Anak: Rp 122 juta

7. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian: Rp 25 juta

8. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan dan Lingkungan Hidup: Rp 26 juta

9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp 50 juta

10. Dinas Perhubungan: Rp 20 juta

11. Dinas Penanaman Modal: Rp 37 juta

12. Dinas Perpustakaan dan Arsip: Rp 36 juta

13. Dinas Perikanan: Rp 35 juta

14. Dinas Kepemudaan dan Pariwisata: Rp 126 juta

15. Disperindag: Rp 50 juta

16. Dinas Koperasi dan UMKM: Rp 40 juta

17. Diskominfotik: Rp 55 juta

18. Bappedalitbang: Rp95 juta

19. BPKAD: Rp 423 juta

20. Bapenda: Rp157 juta

21. Badan Kepegawaian Rp 57 juta

22. Bagian Kesra Setdakab: Rp 235 juta

23. Bagian PBC Setdakab: Rp 5 juta.

Jaksa KPK mendakwa Bupati Adil dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

 

Dan atau, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dakwaan ketiga, diancam pidana Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan atau kedua, diancam pidana Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :SuapBupatiMerantiMuhammadAdilKorupsiSuapKepulauanMerantiSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Ugal-ugalan Pungutan Parkir di Pekanbaru, Ini 3 Masalah Krusial yang Dinilai Labrak Aturan dan Bisa Menjadi Pungli

    Ugal-ugalan Pungutan Parkir di Pekanbaru, Ini 3 Masalah Krusial yang Dinilai Labrak Aturan dan Bisa Menjadi Pungli

    Daerah •
    23/08/2023 ❘ 13:31 WIB
  • Mulai September NBI Realisasikan Program Beasiswa Panca Cita untuk Ratusan Santri, Gus Lilur: Ibadah Kepada Allah untuk Kemanusiaan!

    Mulai September NBI Realisasikan Program Beasiswa Panca Cita untuk Ratusan Santri, Gus Lilur: Ibadah Kepada Allah untuk Kemanusiaan!

    Daerah •
    23/08/2023 ❘ 12:34 WIB
  • Riau Hari Ini Cerah Berawan, Wilayah Rohul dan Rohil Hujan Lokal Ringan

    Riau Hari Ini Cerah Berawan, Wilayah Rohul dan Rohil Hujan Lokal Ringan

    Daerah •
    23/08/2023 ❘ 08:18 WIB
  • PSI Masih Gantung Dukung Ganjar, Tentukan Sikap Usai MK Putuskan Gugatan Syarat Usia Cawapres 35 Tahun

    PSI Masih Gantung Dukung Ganjar, Tentukan Sikap Usai MK Putuskan Gugatan Syarat Usia Cawapres 35 Tahun

    Politik •
    23/08/2023 ❘ 07:38 WIB
  • Comeback! Eks Staf Khusus Menkum HAM Ian P Siagian Jadi Caleg DPR RI Dapil Riau 2

    Comeback! Eks Staf Khusus Menkum HAM Ian P Siagian Jadi Caleg DPR RI Dapil Riau 2

    Politik •
    22/08/2023 ❘ 22:54 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan