Ternyata Ini Alasan di Balik Upacara Penurunan Bendera Saat HUT Kemerdekaan RI
SABANGMERAUKE NEWS - Upacara bendera merupakan salah satu prosesi utama dalam setiap peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Terdapat dua seremoni yang dilaksanakan saat memperingati HUT Kemerdekan Repiblik Indonesia, yaitu upacara pengibaran bendera dan upacara penurunan bendera.
Upacara pengibaran bendera dilaksanakan saat pagi hari, sedangkan pada sore hari dilaksanakan upacara penurunan bendera. Kedua seremoni tersebut termasuk ke dalam prosesi sakral yang harus dilakukan setiap 17 Agustus.
Upacara penurunan bendera juga memiliki alasan dan makna tersendiri di dalamnya. Hal itu dilakukan untuk menghormati dan melindungi kehormatan Sang Saka Merah Putih.
Bendera Pusaka yang telah berkibar sejak pagi itu biasanya akan diturunkan saat menjelang petang.
Hal tersebut pun diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 diatur bahwa pengibaran dan/ atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, pada kondisi tertentu, pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Beberapa sumber menyebut, upacara penurunan bendera juga menjadi tanda berkabung nasional. Seremoni tersebut disimbolkan sebagai sikap mengenang gugurnya para tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam meraih kemerdekaan Indonesia.
Alasan lain diadakannya seremonial ini adalah untuk melindungi Bendera Merah Putih dari kerusakan akibat kotoran saat terekspos di ruangan terbuka. Oleh sebab itu, Bendera Merah Putih harus diturunkan dengan melalui prosesi upacara seperti saat pengibarannya.
Bendera Merah Putih kemudian akan disimpan dengan aman untuk menjaga kondisinya. Dengan dilaksanakan upacara penurunan bendera, maka seremoni tersebut pun menjadi tanda kehormatan setinggi-tingginya pada bendera negara yang asli.
Sementara pada peringatan HUT RI tahun 2023 bertema Terus Melaju untuk Indonesia Maju, upacara penurunan bendera akan dilaksanakan pukul 17.00 WIB di halaman Istana Merdeka. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-761/M/S/TU.00.04/08/2023 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-78 RI Tahun 2023.
Proses upacara penurunan Bendera Merah Putih akan dilakukan oleh 76 anggota Paskibraka Nasional 2023 yang telah dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo. Anggota Paskibraka tersebut merupakan pelajar dari 38 provinsi di Indonesia yang berhasil terpilih. (*)