Perlindungan Produk Lokal dan Kebijakan E-Commerce
SABANGMERAUKE NEWS - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dengan tegas meminta pelaku e-commerce untuk taat pada aturan yang berlaku di Indonesia, terutama dalam konteks kebijakan perdagangan elektronik yang sedang dalam proses penyempurnaan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga produk lokal dari ancaman produk crossborder dari luar negeri yang saat ini belum memiliki regulasi yang memadai.
Dalam pertemuan dengan penjual online dari berbagai platform pada Senin, 14 Agustus 2023, Teten menekankan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 bukan hanya berkaitan dengan perdagangan elektronik, tetapi juga harus menciptakan ruang bermain yang setara dengan perlakuan yang adil terkait tarif dan biaya masuk.
Teten menyampaikan dua usulan dari Kemenkop UKM terkait perlindungan produk UMKM dari dampak produk impor di platform e-commerce.
Pertama, usulan untuk menerapkan tambahan bea masuk bagi produk jadi dari luar yang memiliki potensi merugikan produk UMKM.
Teten menyoroti adanya predatory pricing pada produk tertentu yang ditemukan di salah satu platform, yang menandakan ketidakadilan persaingan di pasar yang terlalu longgar.
Tindakan ini bertujuan untuk melindungi pasar domestik dari produk impor dengan harga sangat rendah yang dapat merugikan produk lokal.
Teten juga menekankan bahwa peraturan ini tidak hanya berlaku bagi TikTok Shop, namun juga bagi platform e-commerce lainnya yang melakukan penjualan crossborder. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menciptakan persaingan yang sehat dan adil di pasar e-commerce.
Teten menggarisbawahi pentingnya perlindungan produk dalam negeri dari serbuan produk impor dan menekankan bahwa hal ini merupakan praktik yang dilakukan oleh negara lain juga untuk melindungi industri dalam negerinya. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan produk lokal tetap kompetitif dan mampu bertahan di pasar yang semakin kompleks.
Teten juga telah mengomunikasikan usulan tersebut kepada Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Selain itu, Teten juga mengusulkan agar produk impor dari luar yang memasuki Indonesia dapat dikenakan biaya tambahan di pelabuhan terjauh, seperti Sorong, Papua Barat. Ini akan membantu menjaga daya saing produk dalam negeri di pasar domestik.
Selain itu, Teten juga mengajukan gagasan tentang tol laut sebagai solusi untuk mengatasi masalah logistik di Indonesia Timur. Dengan menerapkan tol laut, biaya logistik untuk produk di wilayah tersebut dapat dikurangi, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing dan penguatan industri di dalam negeri.
Keseluruhan rangkaian langkah ini diharapkan akan menjadi komponen yang signifikan dalam merancang strategi untuk memperkuat perekonomian dalam negeri dan memberikan dukungan yang kokoh pada upaya hilirisasi industri.
Pendekatan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menguatkan sektor UMKM melalui pengimplementasian kebijakan substitusi impor, yang pada akhirnya akan menghasilkan dampak yang positif bagi perkembangan seluruh sektor industri dan ekonomi di Indonesia.
Langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Koperasi dan UKM dalam mengadvokasi perlindungan produk lokal dari dampak produk impor di platform e-commerce menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam lingkungan perdagangan elektronik.
Dengan mengedepankan prinsip keadilan ini, diharapkan UMKM akan memiliki panggung persaingan yang adil dan memungkinkan produk dalam negeri untuk bersaing dengan produk impor yang masuk melalui saluran e-commerce.
Selaras dengan tujuan pemerintah untuk memajukan sektor ekonomi domestik, langkah-langkah ini memegang peran penting dalam membentuk fondasi ekonomi yang lebih kokoh dan berkelanjutan. Strategi ini juga merujuk pada peran vital yang dimainkan oleh hilirisasi industri dalam memajukan nilai tambah produk-produk dalam negeri, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing global Indonesia.
Pentingnya dukungan terhadap UMKM dalam konteks ini bukan hanya tentang menciptakan kondisi persaingan yang adil, tetapi juga tentang memberdayakan sektor usaha yang memiliki peran sentral dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui kebijakan substitusi impor, UMKM akan diberdayakan untuk lebih berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik dengan produk-produk berkualitas, sehingga mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Dalam pandangan jangka panjang, upaya ini berpotensi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang berkelanjutan, mengurangi risiko fluktuasi ekonomi global, dan mengokohkan posisi Indonesia dalam kancah perdagangan internasional.
Selain itu, langkah-langkah ini juga sejalan dengan upaya membangun ketahanan ekonomi yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan eksternal yang mungkin muncul di masa depan.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM dan Menteri Teten Masduki memiliki peran krusial dalam menjembatani pelaku usaha e-commerce, industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai tujuan bersama dalam mengembangkan ekosistem perdagangan elektronik yang adil dan berkelanjutan. Dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat, langkah-langkah proaktif ini akan membawa kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi Indonesia secara menyeluruh.
Dalam skenario ini, sinergi antara regulasi yang sesuai, perlindungan terhadap produk lokal, dan dorongan terhadap UMKM akan membentuk fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tengah dinamika global.
Keseluruhan inisiatif ini tidak hanya merangsang pertumbuhan industri dan sektor UMKM, tetapi juga memberikan kontribusi positif yang luas terhadap kesejahteraan dan kemajuan seluruh masyarakat Indonesia. (*)
Penulis: Andhika Wahyudiono, Dosen UNTAG Banyuwangi