Apes! 23 Personel Banpol Damkar Kepulauan Meranti Dirumahkan, Dulu Dipaksakan Direkrut Bupati Adil
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 23 orang personel di Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Satpol-Damkar) Kepulauan Meranti terpaksa dirumahkan. Kebijakan tersebut ditetapkan sejak pekan pertama Agustus 2023 lalu.
Penyebabnya karena Dinas Satpol PP-Damkar tidak punya dasar hukum untuk menganggarkan gaji para Banpol tersebut. Ini lantaran perekrutan para banpol yang merupakan tenaga non ASN sudah dilarang Kemenpan RB.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Satpol-Damkar) Kepulauan Meranti, Tunjiarto membenarkan hal tersebut. Namun ia meminta agar penjelasan ditanyakan ke BPKSDM.
"Iya betul, coba tanyakan ke BPKSDM karena kemarin suratnya dari mereka," kata Tunjiarto.
Seperti diketahui, pada masa kepemimpinan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhamad Adil melakukan seleksi penerimaan Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP).
Dimana sudah ada sebanyak 430 orang yang mendaftarkan diri sebagai Banpol dan dinyatakan lolos administrasi dan selanjutnya mengikuti tes ujian tertulis dan samapta.
Namun saat proses perekrutan berlangsung, muncul regulasi dari pemerintah pusat yakni Surat Edaran Menpan RB pada tanggal 31 Mei 2022. Surat tersebut melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) mengangkat pegawai non-ASN.
Jika arahan pemerintah pusat itu dilanggar, pemda akan diberikan sanksi dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Namun dengan alibi kebutuhan pegawai, Pemkab Meranti saat itu menyurati Menpan RB agar diberikan kekhususan untuk daerah Kepulauan Meranti merekrut Banpol PP. Pemkab memberi sejumlah pertimbangan dan justifikasi.
Tak kunjung mendapatkan jawaban dari Menpan RB, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti pun sepakat menghentikan proses penganggaran dalam APBD, karena tidak ada pijakan dan pertanggungjawaban secara hukum.
Meski tidak diperbolehkan, namun oleh Bupati Muhammad Adil, sebanyak 23 orang sudah direkrut menjadi Banpol secara diam-diam.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd mengatakan pemberhentian itu berawal dari telaah staf yang dibuat Dinas Satpol-Damkar.
"Setelah dipelajari lalu direkomendasikan oleh Plt Bupati untuk dirumahkan sebanyak 23 orang," kata Bakharuddin, Senin (14/8/2023).
Adapun kebijakan merumahkan 23 Banpol tersebut untuk menghindari terjadinya kewajiban pengembalian uang kepada negara.
"Agak serba salah juga kita, mereka ini sebenarnya tidak tahu, mereka cuma menangkap peluang saja dan dari sisi kemanusiaan tetap ada. Namun daripada dilanjutkan terus jadi masalah, bukan hanya OPD namun mereka juga nanti juga mengembalikan uang jika ada temuan," tutur pria yang akrab disapa Elong Bakar ini. (R-01)