Intel Kodim Rokan Hilir Amankan 50 Gram Sabu dari 2 Orang Pria, Begini Kronologinya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Unit Intel Kodim 0321 Rokan Hilir (Rohil) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (29/7/2023). Sebanyak 50 gram serbuk haram itu diamankan dari dua orang, masing-masing merupakan pengedar dan pemakai.
Penangkapan kedua orang pria tersebut dipimpin langsung oleh Dan Unit Intel Kodim 0321 Rohil Letda Inf S.M. Sitompul bersama anggotanya.
Dua orang yang diamankan yakni ES (33) dan JE (32) warga Jalan Dumai Medan, Kepenghuluan Mumugo Kecamatan Tanah Putih. Mereka diamankan di Kepenghuluan Mumugo Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugaraha Yudha Perwiranegara melalui Dan Unit Intel Letda Inf S.M Sitompul menerangkan, penangkapan itu bermula saat Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tepatnya di salah satu bangunan rusak dekat Kantor Penghulu Mumugo Kecamatan Tanah Putih sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil melakukan pendalaman. Selanjutnya pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil beserta 8 orang anggota berangkat dari Kota Bagansiapiapi menuju TKP.
Sekira pukul 16.00 WIB, tim di bawah pimpinan Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil tiba di TKP dan menemukan 2 orang sedang memakai narkoba jenis sabu dan kemudian dilakukan upaya penangkapan.
Saat melaksanakan penangkapan, salah seorang tersangka ES berusaha melarikan diri namun dikejar dan dtangkap oleh anggota Unit Intel. Sedangkan satu orang tersangka lainnya bersembunyi di kamar mandi bangunan rusak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, sabu dengan berbagai ukuran berat total sekitar 50 gram dan uang sejumlah Rp 766.000.
Selain itu juga diamankan handphone sebanyak 4 unit, 1 buah golok, satu buah bong, satu timbangan digital, kaca pirek, satu buah jarum suntik serta beberapa barang bukti lainnya.
Saat di interogasi, ES mengaku merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu, sedangkan tersangka JE merupakan pemakai narkoba. Dimana, tersangka ES melakukan kegiatan jual beli narkoba jenis sabu sudah sekitar 4 tahun.
Usai diamankan, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Rohil untuk ditindaklanjuti. (R-02)