Sabu 9 Kilogram dari Jaringan Internasional Pulau Rupat Bengkalis Diamankan Polisi, Kurir Diupah Rp 20 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 9,359 gram dan 1.615 butir pil ekstasi dari seorang tersangka yang diduga merupakan jaringan internasional di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro ketika konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti di Mapolres Bengkalis, Kamis, mengatakan barang bukti 9,358 gram sabu dan 1.615 butir pil ekstasi kita amankan dari satu orang tersangka MH (23) yang diduga sebagai jaringan Internasional di Rupat," ujar Kapolres.
Dikatakan perwira berpangkat dua melati ini, penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis mengenai rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat.
"Dari informasi ini tim keamanan dan penegak hukum segera melakukan koordinasi dan penyelidikan baik di perairan maupun daratan di Pulau Rupat," jelasnya lagi.
Hasil penyelidikan yang akurat membuahkan hasil pada Jumat (7/7/2023) pukul 17.00 WIB, tim yang berada di darat berhasil menangkap MH ketika mengendarai sepeda motor Yamaha NMAXwarna biru, dan membawa sebuah tas besar di jalan lintas Desa Pangkalan Nyirih.
"Saat digeledah, ditemukan sembilan bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 9.359,80 gram, serta satu bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna pink sebanyak 1.615 butir," kata Kapolres
Ketika diringkus MH berusaha melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun tim berhasil menghadang dan menabraknyasehingga pelaku akhirnya menyerah.
Dikatakan Kapolres, hasil interogasi, pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang dengan inisial A untuk membawa sabu dan ekstasi tersebut ke kota Dumai. Setelah barang tersebut tiba di Dumai, pelaku akan dihubungi oleh orang lain yang merupakan bagian dari jaringan ini.
"Pelaku mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh A, namun baru menerima Rp500.000 sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah dari A," kata Setyo.
Upaya penangkapan terus dilakukan terhadap A yang merupakan orang dibalik jaringan ini, bahkan ketika mencoba nomor telpon yang dipakai tersangka untuk menghubungi A tidak aktif lagi.
"Kasus ini menunjukkan upaya serius pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkotika, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia. Pelaku yang ditangkap akan segera dihadapkan ke pengadilan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres mengakhiri. (*)