Pria di Dumai Sebar Video Intim dengan Pacar Gara-gara Cintanya Kandas
![Pria di Dumai Sebar Video Intim dengan Pacar Gara-gara Cintanya Kandas](https://www.sabangmeraukenews.com/foto_berita/2023/07/2023-07-14-pria-di-dumai-sebar-video-intim-dengan-pacar-gara-gara-cintanya-kandas.jpg)
Pria di Dumai ditangkap polisi gara-gara sebar video intim dengan pacarnya. Foto: Net
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pemuda di Dumai berinisial AD (24) nekat menyebar foto dan video mantan kekasihnya.
AD bahkan membuat beberapa grup WhatsApp yang digunakannya untuk menyebarkan foto dan video syur sang mantan.
Hal itu dilakukannya karena sakit hati sang mantan kekasih memutuskan hubungan mereka.
AD sudah diamankan pihak Polres Dumai atas tindak pidana kasus pornografi dan atau penyebaran informasi transaksi elektronik bermuatan asusila.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto mengungkapkan AD diamankan oleh satreskrim Polres Dumai, pada Minggu (2/7/2023), sekitar 19.30 Wib di Taluk kuantan kabupaten kuantan Singingi.
"Pelaku diamankan setelah korban D melaporkan pelaku, akibat melakukan penyebaran Vidio dan foto porno korban di Media Sosial," katanya, Kamis (13/7/2023) dalam Press release tindak pidana kasus pornografi dan atau penyebaran informasi transaksi elektronik bermuatan asusila yang dilaksanakan di Mapolres Dumai.
AKBP Nurhadi menjelaskan, korban dan Pelaku pernah menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih di 2019 hingga kandas di 2022.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia nekat menyebarkan Vidio dan foto porno ini karena sakit hati karena di putuskan oleh korban," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskanya, untuk modusnya Tersangka AD mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Pelaku menyebarkan foto korban tanpa busana dan video hubungan intim atau hubungan badan tersangka dengan korban melalui media sosial Facebook, Instragam dan WhatsApp.
Tidak hanya itu, pelaku juga buat group WhastApp sebanyak lima sampai enam group hanya untuk menyebar Vidio dan foto porno korban dan pelaku.
Diterangkanya, tersangka juga sempat mengancam korban dengan cara mengirimkan Vidio dan foto porno korban dan pelaku ke Korban, dengan harapan korban tidak memutuskan hubungan mereka.
AKBP Nurhadi mengaku, berdasarkan BB yang berhasil diamankan, di Hp tersangka ada beberapa Vidio porno dan ratusan foto bugil korban bersama pelaku hasil dari screenshot Tersangka saat Vidio call bersama korban.
"Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Junto Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. (*)