Menhan Prabowo Digugat 2 Anak Pahlawan Kemerdekaan ke Pengadilan, Ini Persoalannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan sejumlah pihak digugat oleh dua anak Pahlawan Kemerdekaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan perdata terkait pengambilalihan tempat tinggal (rumah) mereka oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.
Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Sokoto dan Letkol (Purn) E Juwono pada tanggal 12 Juli 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Selain Prabowo, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III.
“Bahwa status tanah yang ditempati oleh almarhum Imam Soekoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat selaku anak-anaknya adalah tanah negara,” kata Kuasa Hukum para penggugat, Priyanto dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Dalam gugatan ini, Adam Wahyudi selaku anak Imam Soekoto yang merupakan pejuang Perang Kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949 menjadi penggugat I.
Selain pejuang kemerdekaan, Imam juga memiliki jabatan dan jasa dalam bidang pembangunan negara. Misalnya, menjadi Pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.
Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966. Ia juga pernah menjabat sebagai Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari tahun 1966 sampai dengan 1970.
Dalam periode ini, Imam Soekoto terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok.
Sebagai Kepala Kopel Projaya, Imam Soekoto memimpin pembangunan jalan Pantura ruas Bekasi- Cirebon yang dilanjutkan pembangunan jalan Trans Kalimantan Barat ruas Singkawang - Bengkayang. Bahkan, purnawirawan kolonel ini juga diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI pada tanggal 5 Juni 1978.
Dia pun telah dianugerahi Satyalantiana Peristiwa aksi militer kesatu dan aksi militer kedua serta telah mendapatkan banyak tanda penghargaan atas jasanya untuk Bangsa dan Negara.
Priyanto mengatakan, Imam Sokoto meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 1992. Kemudian, istrinya atau ibu dari penggugat I bernama Niken Utami meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2005.
Sebagai mantan Irjen Departemen Pekerjaan Umum RI, Imam Sokoto meninggalkan rumah warisan satu-satunya yang juga ditempati oleh penggugat I yang terletak di JI. Slamet Riyadi Nomor 27 RT.005/ RW.004, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang kini ingin diambilalih oleh Kodam Jaya.
Sementara itu, R Bernardus Heddy selaku anak dari Letkol (Purn) E Juwono yang telah berjasa untuk NKRI pada tanggal 10 Nopember 1958 dianugerahkan sebagai Pahlawan atas jasanya dalam perjuangan gerilya membela Kemerdekaan RI menjadi penggugat II.
Orang tua penggugat, E Juwono telah meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 1992 dan Ibu pengguat II bernama Susana Swartini telah meninggal dunia lebih dahulu tanggal 9 Juni 1979.
Letkol (Purn.) E. Juwono juga meninggalkan warisan berupa rumah yang terletak di JI Slamet Riyadi Nomor 25 RT.005 RW.004, Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman, Jakarta Timur.
Selaku penggugat, R Bernardus Heddy sendiri juga pernah mendapatkan tanda kehormatan bintang jasa dari Presiden Soeharto atas jasanya yang besar terhadap Negara dan Bangsa Indonesia, khususnya setelah berhasil menggagalkan pembajakan pesawat Garuda DC-9 "'Woyla".
“Bahwa para penggugat telah menempati rumah warisan peninggalan orang tuanya sejak lahir hingga saat ini sudah lebih dari 50 tahun rumah tersebut masih ditempati oleh para penggugat,” kata Priyanto.
Adapun berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Pendaftaran tersebut pun telah dilakukan oleh para penggugat. Namun ditolak oleh tergugat III dalam hal ini Kantor Pertanahan Jakarta Timur lantaran pihak Kemenhan lebih dulu melakukan pendaftaran.
Sementara pendaftaran hak atas tanah oleh Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak diberitahukan kepada para penggugat.
“Padahal, para tergugat sangat patut dan layak untuk mendapatkan rumah tinggal yang saat ini ditempati oleh penggugat tanpa adanya upaya pengosongan dari tergugat II (Kodam Jaya),” kata Priyanto.
"Saya yakin bapak Prabowo selaku mantan prajurit akan membela kami. Tidak ada cara lain kecuali minta perlindungan hukum ke Pengadilan dengan maksud Pak Prabowo akan berpihak kepada keadilan, keadilan itu harus didapatkan oleh anak pahlawan Kemerdekaan RI," kata Priyanto menambahkan. (*)