Aklamasi Anas Urbaningrum Jadi Ketum Partai PKN, Gantung di Monas Berubah Jadi Pidato di Monas
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Anas Urbaningrum dipastikan akan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Jumat (14/7/2023). Munaslub itu memang spesial digelar untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum periode 2023-2028.
"Seluruh kader partai yang memiliki hak suara secara aklamasi akan memilih Anas Urbaningrum sebagai ketua umum terpilih menggantikan Gede Pasek Suardika," kata Sekjen PKN Sri Mulyono di kantor Pimnas PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
Sedangkan untuk Gede Pasek yang saat ini menjabat sebagai Ketum, akan menduduki jabatan sebagai Ketua Majelis Agung PKN. Munaslab akan digelar pada 14-16 Juli 2023 di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
"Dua orang inilah yang akan merumuskan strateginya, program-programnya kemudian dan sampai pada tingkatan taktis mereka berdua ini kan duet maut yang akan merumuskan kebijakan-kebijakan partai," jelasnya.
Selain pemilihan Ketum PKN dan Bendahara Umum PKN Mirwan Amir, pada Sabtu (15/7/2023), Anas akan berpidato di Monas. Hal itu, berkaitan dengan kasus Hambalang yang menjeratnya.
"Hari Sabtu jam 9 pagi, kita ada acara juga di Monas, kenapa kita acarakan di Monas? Yang selama ini Bapak Anas dituduh bersalah, soal Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun dia tidak mengambil harta itu, dan dia berani untuk digantung di Monas," ujar dia.
"Jadi pada saat itu, kita akan bacakan keputusan pengadilan, bahwa dia tidak bersalah masalah kasus Hambalang," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum PKN Gerry Hakubun menekankan Anas Urbaningrum tidak pernah menerima ataupun bersalah dalam kasus Hambalang. Sebab itu, dia berharap usai deklarasi di Monas, dapat membuka fakta yang sebenarnya terkait kasus Hambalang.
"Pasca declare secara resmi di Monas pada Sabtu, 15 Juli 2023 nanti, maka semoga ke depan semakin terbuka, terkuak semua fakta-fakta yang sebenarnya, bagaimana seorang yang mempunyai niat yang baik untuk negara ini terpaksa berhenti sejenak karena hal-hal yang tidak dilakukannya," ungkap dia.
Diketahui, pada tahun 2012 tepatnya pada 9 Maret, Anas yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sesumbar tentang kasus dugaan korupsi proyek olahraga Hambalang di Bogor. Dia mengklaim tidak menerima uang korupsi dari Hambalang.
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas saat itu.
Namun ternyata Anas dihukum 8 tahun penjara, setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara. Kemudian, Anas keluar dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023.
Anas lalu menyambangi rumah ibunya di Blitar, Jawa Timur keesokan harinya. Setiba di rumah, Anas langsung sungkem kepada ibunya, Sriati, di ruang tengah.
Wartawan lantas menanyakan janji Anas yang meminta digantung di Monas jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi Hambalang. Anas menjawab seperti ini:
"Nomor satu, bahwa saya yakin tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan itu. Itu keyakinan lahir batin dunia akhirat tidak akan pernah berubah sampai kapan pun. Karena saya yang tahu." katanya. (*)