Serangan Balik Panji Gumilang Gugat Petinggi MUI Rp 1 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Selain itu, Panji juga ikut menyeret kelembagaan MUI dalam gugatannya.
Hendra Efendi, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menyatakan, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) lalu.
Hendra menjelaskan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang menyebut sebagai komunis.
Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.
“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) itu melaporkan Panji ke kepolisian lantaran diduga telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, dan penyebaran kabar bohong, serta pelanggaran melalui sarana elektronik. Kasus Panji Gumilang di Bareskrim pun sudah dinyatakan naik ke penyidikan.
Terpisah, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih menilai gugatan dan laporan itu hanyalah upaya tim kuasa hukum Panji Gumilang untuk mengalihkan isu dugaan penyimpangan yang dilakukan Panji Gumilang.
"Mengenai upaya hukum gugatan PMH dan laporan pidana yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang, kami melihat tidak berdasar pada fakta yang kuat, dan hanya pengalihan isu, dari isu utamanya soal dugaan penyimpangan yang disebarkan Panji Gumilang,” ujar Ikhwan, Sabtu (8/7/2023).
Karena itu, menurut Ikhwan, LBH AP PP Muhammadiyah siap mengawal Buya Anwar dalam menghadapi laporan dalam menghadapi gugutan yang dilayangkan tim kuasa hukum Panji Gumilang tersebut. Karena, Buya Anwar juga merupakan salah satu Ketua PP Muhammadiyah.
"Insya Allah siap mengawal Buya Anwar Abbas maupun MUI dalam menghadapi gugatan maupun laporan polisi tersebut,” ucap Ikhwan.
Menurut dia, MUI telah menjalankan tupoksinya dengan baik. MUI telah menelaah dugaan penyebaran paham yang menyesatkan, dan/atau tindak pidana penodaan, dan/ atau penistaaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang di Al Zaytun sejak 2002 lalu.
“Bahkan (MUI) telah menemukan sederet fakta. Antara lain temuannya. Pertama, ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara MAZ (Ma’had Al Zaytun) dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan,” kata Ikhwan.
Kedua, lanjut dia, terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Seperti mobilisasi dana yang mengatasnamanakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka
“Ketiga, ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan MAZ, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun,” jelas dia.
PPATK Lacak Rekening
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menganalisis terkait aliran uang dari Pondok Pesantren Al Zaytun. Proses analisis ini dilakukan untuk mengetahui ke mana saja duit itu mengalir.
"Kami masih proses analisis ya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Jumat (7/7/2023).
Ivan pun belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya. Sebab, ia menyebut, PPATK masih terus bekerja mengusut aliran dana tersebut.
"(Masih proses analisis) data berkembang terus," ujar dia.
Diketahui, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran itu dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) terkait adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
PPATK belum membeberkan jumlah rekening dan uang yang diblokir. Sebab, saat ini masih dilakukan proses analisa terhadap rekening yang telah diblokir tersebut. Namun PPATK memastikan jumlah transaksi rekening cukup masif dan besar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang memiliki total 289 rekening. Dia menyebut, ratusan rekening itu menggunakan nama Panji dan institusi.
"Ada dari 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang), dan 33 rekening atas nama institusi, jadi (total) 289," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Mahfud mengungkapkan, 256 rekening atas nama Panji menggunakan beberapa nama berbeda. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, Panji diketahui memiliki enam nama lain.
"Ya memang. 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang," ujar Mahfud.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menegaskan jika terbukti terdapat penyimpangan dan penodaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun maka perlu ada tindakan sesuai hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan Kiai Ma'ruf usai bertemu dengan para ulama-ulama di Banyuasin, Sumatra Selatan.
"Kita tidak secara spesifik membahas soal Al Zaytun tetapi kita tentu kalau nanti diketahui (terbukti) memang kalau nanti ada penyimpangan penyimpangan, kalau ada penodaan agama ya tentu sesuai hukum yang berlaku," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja seperti dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Jumat (7/7/2023).
Menurut Kiai Ma'ruf, tindakan tegas dan terukur ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah adanya penyimpangan-penyimpangan lain serupa.
"Ya kalau tidak, nanti terjadi penyimpangan-penyimpangan yang banyak sekali tanpa ada semacam pembatasan pembatasan," ujarnya.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu menyampaikan, dapat pertemuan dengan ulama juga tidak membahas detil masalah Al Zaytun, termasuk soal usulan pembubaran. Sebab, Pemerintah sementara ini memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada lembaga pendidikan tersebut.
"Kita tidak membahas Al Zaitun dibubarkan apa tidak kalau terjadi (penistaan). Tetapi saya sendiri sudah mengatakan bahwa di sana ada santri yang banyak, guru, ada hal-hal yang harus kita jaga juga ada aset yang cukup besar maka memang saya mengusulkan supaya tidak dibubarkan tapi dibina," katanya.
Dia menegaskan dalam pembinaan perlu dipastikan tidak ada lagi ajaran menyimpang di lembaga pendidikan tersebut.
"Artinya (pembinaan) harus supaya mereka tidak terpapar baik yang menyangkut paham keagamaannya maupun paham kebangsaan dan kenegaraannya. Jangan sampai ada indikasi lain yang tidak sesuai kesepakatan-kesepakatan nasional kita integritas kebangsaan ini harus juga ditanamkan di sana," ujarnya. (*)