Pesta Sabu di Rumah Panggung, 9 Pria di Rokan Hilir Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menciduk 9 orang laki-laki diduga sedang melakukan pesta narkoba. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah panggung yang berada di Jalan Mahato Dusun Pondok Sindo, Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung, Kamis (6/7/2023) malam lalu.
Dari penangkapan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti sebanyak 4,45 gram sabu dan 2,29 gram pil ekstasi.
Adapun identitas kesembilan pria yang diamankan yakni YA alias Yogi ( 24), FR alias Ridha alias Rido (33), DP alias Dedek (38) dan FI alias Sipit (33).
Selain itu juga diamankan MB alias Basir (27), IAM alias Iwan (50), BA alias Budi (54), MAG alias Alfin (28) dan MP alias Meldi (20) warga Desa Mahato, Tambusai Utara Rokan Hulu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim bergerak ke sebuah rumah panggung diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa kemudian memerintahkan tim opsnal Sat Res Narkoba mengepung rumah tersebut.
"Tim Opsanal melihat 5 orang laki-laki di dapur rumah dan langsung mengamankan kelimanya," kata AKP Juliandi dalam keterangan, Sabtu (8/7/2023).
Selanjutnya, Tim yang didampingi RT setempat langsung melakukan penggeladahan. Di dapur rumah pondok itu ditemukan 1 kantongan plastik yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong 1 buah kaca pirex dan sekop plastik pipet.
Selain itu, ada juga 6 butir yang diduga markotika jenis ekstasi. Sementara dari dalam dompet tersangka Yogi, tim menemukan uang kertas senilai Rp 410 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Tim Opsnal lantas melakukan penggeledahan di dalam kamar dan tim berhasil menemukan 14 plastik bening berbagai ukuran yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta satu buah kaca pirex. Penggeledahan di ruang tamu dan di dalam lemari menemukan 1 buah timbangan digital.
Tim kembali melakukan penggeledahan pada kolong rumah dan berhasil menemukan beberapa bungkus plastik bening kosong. Sementara itu, tim juga mengamankan satu unit mobil yang terparkir di depan rumah diduga digunakan untuk membawa narkotika.
AKP Juliandi menjelaskan, Tim Opsnal telah membawa ke 9 orang laki-laki beserta barang bukti ke kantor Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.
"Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," kata Juliandi.
Sementara, hasil tes urine terhadap kesembilan tersangka dinyatakan positif.
"Para pelaku disangkakan dengan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Juliandi. (R-02)