Ribuan Sopir Truk di Pekanbaru Membandel, Tetap Nekat Masuk Kota Meski Diusir Petugas
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ribuan sopir truk di Pekanbaru tetap membandel meski sudah ada larangan keras melintas di jalan dalam kota. Penerapan sanksi dan tindakan keras petugas seolah tak membuat para sopir kapok.
Dalam dua bulan terakhir, hampir dua ribu truk yang memaksa melintas masuk ke jalan dalam kota. Kendaraan bertonase tinggi itu kerap menimbulkan kemacetan dan bahaya bagi pengguna jalan lainnya. Salah satu jalan yang kerap dilewati truk yakni Jalan HR Subrantas di kawasan Panam, Pekanbaru.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas di Pekanbaru menjelaskan, petugas gabungan Dishub dan Satlantas sudah memberi peringatan hingga sanksi tilang terhadap para sopir truk tersebut.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengawasan di lapangan. Ada petugas yang berjaga di beberapa titik," kata Khairunnas kepada media, Jumat (7/7/2023) kemarin.
Ia menerangkan, ribuan kendaraan telah ditindak oleh petugas di lapangan. Sebanyak 1.368 kendaraan mendapat peringatan, 562 diusir agar tidak melintas jalan dalam kota, dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.
Pihaknya masih melakukan upaya persuasif agar sopir truk bisa mengikuti rambu-rambu. Mereka tidak dibenarkan masuk dalam kota saat jam tertentu.
Kendati demikian, dia tidak menampik saat ini masih ada truk yang nekat melintas di jalan dalam kota, terutama di Jalan H.R. Subrantas saat siang hari. Hal ini tentunya membahayakan pengguna jalan lain dan rawan kecelakaan lalu lintas.
"Masyarakat bisa mengadukan kepada kami jika melihat truk masuk kota. Foto dan laporkan, kami akan kejar. Kami akan telusuri truk tersebut dan disanksi. Kadang kami kucing-kucingan juga dengan truk ini," ungkapnya.
Kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintasi jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Hal tersebut diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota, kata dia, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. (*)