Anggota DPRD Provinsi Ini Ditangkap Polisi Main Judi Sabung Ayam
SABANGMERAUKE NEWS, Gorontalo - Kepolisian Resor Gorontalo Utara membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam. Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan. Satu di antaranya diduga merupakan anggota DPRD Gorontalo berinisial AR (45).
Penangkapan itu bermula saat polisi mendapatkan laporan warga tentang judi sabung ayam. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan awal.
Setelah dipastikan bahwa benar ada aktivitas judi sabung, Polres Gorontalo Utara, kemudian melakukan penggerebekan.
Oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial RA (45) ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring razia judi sabung ayam di Gorontalo Utara. RA ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya yang turut diamankan dalam razia tersebut.
Penggerebekan tersebut dilakukan di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara pada Selasa (4/7/2023) lali. AR ditangkap bersama empat tersangka lainnya yakni RN (32), SM (46), dan MR (43).
"Ya benar kelimanya kami sudah tetapkan tersangka termasuk oknum anggota DPRD," kata Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesman Katili, Jumat (7/7/2023).
Sementara itu, Ketua DPRD Gorontalo Muhammad Nasir Majid mengatakan akan memberikan sanksi terkait keterlibatan oknum anggota DPRD dalam kasus tersebut. Pihaknya pun akan menggelar rapat membahas dugaan keterlibatan RA dalam judi sabung ayam itu.
"Kalau benar ini anggota DPRD Provinsi, kami akan berikan sanksi sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku," kata Nasir Majid.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo Nasir Majid mengaku akan mendalami keterlibatan AR dalam kasus tersebut.
"Kami akan melakukan klarifikasi dulu untuk mengetahui kebenarannya," singkat Nasir Majid.
Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesman Katili menjelaskan, kelima pelaku saat ini mendekam di Polres Gorontalo Utara.
"Semua masih kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk sabung ayam dilarang secara tegas secara hukum.
Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU Nomor 7 tahun 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. (*)