Pria Ini Beli 10 Bom Rakitan, Dipakai Menakut-nakuti Keluarga Agar Mau Jual Tanah Warisan
SABANGMERAUKE NEWS, Sumbar - Kepolisian Resor Pariaman menangkap seorang pria atas kepemilikan bahan peledak. Sebanyak 10 bom rakitan yang diamankan ternyata dipakai pelaku untuk menakut-nakuti keluarganya sendiri.
Pria tersebut bernama Jasman alias Muna (53). Ia ditangkap polisi saat memangkas rambut di belakang rumah temannya, Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan Jasman. Bahkan Jasman sempat lari ke rawa-rawa dan kakinya dilumpuhkan dengan tembakan.
Sebanyak 10 bom rakitan ditemukan di sebuah warung di Pariaman, Sumatera Barat pada Sabtu (1/7/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Bom ikan rakitan tersebut ditemukan pertama kali oleh pemilik warung saat membersihkan warung yang sudah tutup selama 2 minggu.
Warung tersebut berada di dekat SD 08 Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Karena takut, pemilik warung pun membuat laporan ke perangkat desa.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polda Sumbar untuk ke lokasi mengamankan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan Jasman ditangkap dengan sangkaan tindak pidana tanpa izin memiliki bahan peledak.
Kepada petugas, Jasman mengaku memiliki bom rakitan itu untuk menakut-naukuti saudaranya agar mau menjual tanah pusako (warisan).
"Pengakuan tersangka bom itu ia beli untuk menakuti saudaranya yang enggan menandatangani surat penjualan tanah harta pusako," terang Arvi.
Bom rakitan itu langsung dievakuasi tim Penjinak Bom Brimob Polda Sumbar dan diurai di lapangan bola GOR Rawang Kota Pariaman, Minggu (2/7/2023).
"Jadi, hasil pemeriksaan kami tidak ditemui indikasi terorisme dan jaringan terorisme terkait kasus ini," jelas Muhamad Arvi.
Ia mengatakan bom rakitan tersebut diduga berasal dari Sibolga, Sumatera Utara dan dibawa menggunakan travel.
"Saat dibawa bom itu dibungkus tersangka dalam kardus, dibawanya menggunakan travel ke Kota Pariaman," kata Muhamad Arvi.
Lalu bom itu disimpah di warung yang tutup hingga akhirnya ditemukan oleh pemilik warung.
Jasman disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, untuk berkas perkaranya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (*)