Kejagung Geledah Kantor Pusat Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup, Ini Barang yang Disita
SABANGMERAUKE NEWS, Sumut - Kejaksaan Agung bergerak kencang dalam pengusutan kasus korupsi minyak kelapa sawit yang menyeret 3 korporasi raksasa di Indonesia. Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah tiga kantor perusahaan di Medan.
Adapun kantor korporasi yang digeledah yakni PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan dan Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Selain itu juga Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan telah dilakukan pada Kamis (6/7/2023).
Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/ CPO).
"Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara ekspor CPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu (8/7/2023).
Dari upaya paksa tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset diduga terkait dengan perkara. Dari Kantor Musim Mas, disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Dari Kantor Wilmar Group, disita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000.
Selain itu juga mata uang dolar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total US$435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450.
Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.
Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.
Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (*)