Ini Daftar 7 Orang yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti M Adil, Ada Sekretaris DPRD Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pejabat dan mantan pejabat serta kalangan swasta dalam kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil, Kamis (6/7/2023). Pemeriksaan berlangsung di ruangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau di Pekanbaru.
Adapun ketujuh pihak yang diperiksa oleh penyidik KPK berstatus saksi untuk berkas perkara Muhammad Adil dan auditor BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak awal April lalu dalam serangkaian operasi tangkap tangan di Bulan Ramadhan.
Ketujuh orang yang diperiksa yakni Mantan Kepala Distamben Kepulauan Meranti, Dian Anugrah dan Mantan Kepala Dinas PUPR Meranti Mardiansyah. Mardiansyah menduduki jabatan tersebut sejak November 2021 sampai Oktober 2022. Kini ia telah pindah tugas sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.
Saksi ketiga yang dimintai keterangannya yakni mantan Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti, Hambali Nanda. Sejak awal tahun lalu, tepatnya pada 20 Februari 2023, Hambali sudah pindah tugas menjadi Sekretaris DPRD Pekanbaru.
Seorang pemeriksa BPK Perwakilan Riau bernama Ayu Diah Ramadani juga masuk dalam daftar saksi yang dipanggil KPK. Nama lain yang diperiksa yakni General Manager tempat hiburan malam MP Club Pekanbaru, Cung San. Tidak diketahui secara pasti apa hubungan Cung San dalam perkara yang menjerat Bupati Adil tersebut.
Dua orang sopir Bupati Muhammad Adil yakni Zul Khairudin dan Sandy juga turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada media menjelaskan, para saksi diperiksa terkait kasus korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Selain itu, juga berkaitan dengan kasus fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Riau," kata Ali kepada media.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pejabat dan mantan pejabat serta ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pada Selasa (13/6/2023) lalu, sebanyak 12 orang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil dan dua tersangka korupsi lain yakni Fitria Nengsih dan auditor BPK Riau M Fahmi Aressa.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Sekretaris Daerah Meranti, Bambang Suprianto dan 11 pejabat lainnya yang diperiksa yakni:
1. Atan Ibrahim, Kepala Bappeda
2. Fajar Triamosko, Pelaksana Tugas Kadis PUPR
3. Rahmawati, Kabag Hukum
4. Dedi Sahrani, Kabid Cipta Karya
5. Lailatul Hasanah, Kasubag Keuangan PUPR
6. Widya Puspasari, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR
7. Wan Muhammad Ramahendra, Kabid Aset
8. Tarmizi, Kabag Umum
9. Fadlil Maulana, Ajudan
10. Yoga Satria, Ajudan
11. Restu Prayogi, Ajudan
Sudah Periksa Plt Bupati Asmar
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar apda Senin (29/5/2023) lalu. Pemeriksaan terhadap Asmar terkait sejumlah kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Selain Asmar, tim penyidik KPK juga memintai keterangan tujuh orang saksi lainnya. Ketujuh saksi tersebut merupakan pegawai negeri sipil. Mereka adalah Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Prarama.
Asmar yang dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan dirinya diperiksa selama hampir 5 jam oleh penyidik KPK. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah OPD berutang kepada Bupati nonaktif Muhammad Adil tahun anggaran 2022-2023.
Selain itu, penyidik KPK juga meminta keterangan berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Meranti tahun 2022 di BPK Perwakilan Riau.
Asmar mengaku banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik KPK. Dia menegaskan
tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam dugaan perbuatan suap di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan Bupati Adil.
"Banyak pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada saya, mulai dari bagaimana bisa saya berpasangan dengan Adil sewaktu mencalonkan diri sebagai bupati. Juga ditanya apakah saya kenal dengan Fitria Nengsih dan pertanyaan apakah saya mengetahui hubungan khusus Adil dan wanita tersebut, saya hanya menjawab tidak mengetahuinya," ungkap Asmar.
Fitri Nengsih merupakan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti. Ia turut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan KPK pada 8 April lalu. Saat ini, perkara Fitria Nengsih sudah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Asmar tidak menjelaskan secara substansi pemeriksaannya terhadapnya hari ini. Terhadap kebijakan yang dilakukan Muhammad Adil, Asmar mengaku tidak mengetahuinya karena ia merasa tidak pernah dilibatkan.
"Saya ditanya terkait berbagai kebijakan yang dilakukan Muhammad Adil. Saya menjawabnya tidak tahu termasuk terkait umrah dan berbagai proyek lainnya. Karena sewaktu menjadi wakilnya, saya memang tidak pernah dilibatkan untuk itu," tuturnya saat itu.
Tiga Kasus Korupsi Bupati Muhammad Adil
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Adil ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan pada Kamis (6/4/2023) lalu. Adil ditangkap saat berada di rumah dinasnya.
Ada 3 kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil. Kasus pertama terkait suap pengadaan jasa program umroh.
Adil juga terjerat kasus fee proyek dari sejumlah OPD. Adil yang ditahan bersama Plt Kepala BPKAD, Fitria Nengsih juga terlibat dalam suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa. (R-01)