Sehari Usai Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung, Ada yang Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Terkait Korupsi Proyek BTS Kemenkominfo
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sehari usai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa oleh Kejaksaan Agung, terungkap ada pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar. Pengembalian uang tersebut diduga kuat terkait dengan kasus dugaan korupsi menara BTS yang menjerat Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai terdakwa korupsi.
Pengembalian uang tersebut diungkap oleh Maqdir Ismail yang merupakan penasihat hukum terdakwa korupsi BTS Irwan Hermawan. Irwan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, salah satu rekanan pelaksana proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 8 triliun lebih.
Maqdir menyatakan, seseorang telah menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan korupsi menara BTS. Uang dikembalikan kepada perusahaan yang menggarap proyek.
"Yang mengembalikan, yang bawa itu ke tempat kami pihak swasta," kata Maqdir, Rabu (5/7/2023).
Maqdir menjelaskan bahwa uang ia terima di kantornya pada 4 Juli. Sehari sebelumnya atau pada 3 Juli, Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
Maqdir enggan memberikan identitas orang yang memberikan uang tersebut. Dia hanya mengatakan uang Rp27 miliar itu bakal diberikan kepada Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo mengaku tidak tahu mengenai uang yang dikembalikan itu.
"Saya tidak tahu-menahu terkait itu," kata Dito di kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Sebelumnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa Irwan Hermawan menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.
Uang dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung yang totalnya mencapai Rp243 miliar. Diduga atas permintaan makelar kasus (markus) agar korupsi tidak diusut.
Dito Ariotedjo telah mengklarifikasi tuduhan dugaan penerimaan uang tersebut. Dia mengaku sudah menjelaskan kepada jaksa saat diperiksa pada 3 Juli lalu.
"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata menteri termuda pemerintahan Jokowi ini.
Dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G, Kejaksaan Agung menyebut negara mengalami kerugian Rp8 triliun.
Diduga dilakukan bersama-sama oleh Menkominfo Johnny G Plate, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah. (*)