5 Tahun Kabur, Pegawai BRI Selatpanjang Buron Kasus Kredit Topengan Ditangkap Kejati Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dikabarkan menangkap seorang buron kasus kredit fiktif dan topengan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Sang buron telah 5 tahun kabur sejak kasus tersebut diusut.
Dia adalah Fadli, eks pegawai Bank BRI Kepulauan Meranti. Saat perkaranya bergulir di tahap penyidikan, mantan pegawai BRI Unit Teluk Bitung tersebut justru melarikan diri.
Fadli, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau pada Rabu (5/7/2023) sore kemarin di Kota Dumai.
"Iya benar, diamankan. Nanti akan dirilis," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare kepada media.
Fadli berstatus sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak 2018. Ketika itu, jaksa menetapkan Fadli sebagai tersangka bersama pegawai BRI lainnya, Delvi Hartanto.
Delvi Hartanto sudah menjalani proses peradilan dan dinyatakan bersalah. Delvi dijatuhi hukuman 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu ia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 883.998.449 dengan subsidair 2 tahun penjara.
Perkara ini diusut setelah BRI Cabang Selatpanjang melapor ke Kejari Kepulauan Meranti tentang adanya kredit macet di Unit Teluk Belitung.
Hasil pengusutan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, maka muncul dua nama yakni Fadli dan Delvi Hartanto yang tak lain adalah mantri kredit di sana.
Mereka merupakan aktor utama kredit fiktif di Teluk Belitung. Keduanya memainkan modus tempilan. Dalam artian, nasabah bermohon namun penggunaan dana tersebut bersama mantri, cicilan dibayar bersama.
Selain itu, keduanya juga memainkan kredit modus topengan, yakni nasabah tidak mengajukan kredit serta jumlah pinjaman karena semua agunan dipalsukan.
Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan oleh Kejari Kepulauan Meranti pada Kamis (8/11/2018) silam.
Saat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2015-2016 dalam penyaluran kredit BRI Unit Teluk Belitung telah terjadi fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI.
Pada tanggal 12 Maret 2018 perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah dikumpulkan bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.
Perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit dilakukan oleh oknum yang berposisi sebagai mantri yang bertugas untuk mencari nasabah serta mengelola permohonan serta analisis kredit yang akan diberikan Bank BRI.
Keduanya disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya selaku mantri dalam menganalisa permohonan kredit dengan modus memalsukan atau membuat seakan-akan asli dokumen agunan, surat keterangan usaha dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah bahwa KTP tersebut digunakan untuk diajukan kredit, sehingga keduanya menikmati atau menggunakan uang realisasi kredit tersebut.
Kemudian, terhadap Delvi Hartanto berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp926.782.543 dan tersangka Fadli sebesar Rp 842.267.378. Sehingga total kerugian yang dialami negara adalah Rp1.782.062.261. (*)