Aspidsus Terima Hasil Kerja Intelijen Kejati Riau Kasus Proyek Payung Mewah Masjid Annur, Terus Apa Selanjutnya?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah usai melakukan penyelidikan pembangunan payung elektrik di Kompleks Masjid Agung An-Nur Pekanbaru. Hasil pengusutan ini diserahkan ke Bidang Pidana Khusus.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf membenarkan adanya pelimpahan penyelidikan dari Bidang Intelijen ke pihaknya.
"Tahapan berikutnya akan dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus," kata Imran, Rabu petang, 5 Juli 2023.
Usai pelimpahan itu, Imran menyebut jaksa di Pidana Khusus akan melakukan gelar perkara terhadap dugaan korupsi payung elektrik bernilai Rp42 miliar itu.
"Setelah itu, baru kita tahu arahnya mau kemana (naik penyidikan atau tidak)," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Bali itu.
Sebelumnya, perkara korupsi payung elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru juga diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Terkait ini, Imran menyebut akan berkoordinasi dengan Polda Riau.
"Karena kita kan sudah ada MoU, bagaimana tata cara menangani perkara," pungkas Aspidsus.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo mengatakan, penanganan perkara itu akan dilakukan kejaksaan
"Penanganan dari Kejaksaan," ujar Teguh.
Saat ditanya, apakah hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan pihak Kejati Riau, Teguh menyatakan belum ada secara resmi.
Tidak Beres dari Awal
Proyek payung elektrik itu disinyalir ada masalah sejak awal tender. Hal ini pernah disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto.
"Proses lelangnya tak benar, terbukti kan sampai sekarang proyek itu belum selesai," ujar Hariyanto, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Diapun mengungkap ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.
Hal ini menjadi pertanyaan kenapa PT Bersinar Jesstive Mandiri tetap dimenangkan sebagai pemenang tender proyek tersebut sementara tenaga ahlinya dinilai tidak kompeten.
"Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya karena proses lelangnya tak benar, tenaga ahlinya banyak palsu," imbuh Hariyanto.
Proyek payung elektrik dianggarkan tahun 2022. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Proyek tersebut memiliki pagu sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Sementara itu, rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.
Pelaksanaan proyek sempat didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau.
Hingga masa kontrak berakhir, proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan meski telah diperpanjang dua kali usai habisnya masa kontrak. (*)