Caleg Bermasalah Bisa Dilaporkan ke KPU, Ini Jadwal dan Tata Caranya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya mengatakan, masyarakat dapat melaporkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bermasalah atau melanggar ketentuan Pemilu usai penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) rampung.
"Ya nanti setelah tahapan perbaikan ini, kami lakukan verifikasi administrasi kembali, terus setelah Itu tahap penyusunan DCS (Daftar Caleg Sementara). Nah tahap penyusunan DCS itu tanggal 12 sampai 18 Agustus," kata Dody kepada wartawan, dikutip Rabu (5/7/2023).
"Nah setelah tahapan penyusunan DCS itulah masyarakat bisa memberikan tanggapan tanggal 19 sampai 28 Agustus. Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh parpol," sambung dia.
Cara Lapor
Laporan yang dapat disampaikan mulai 19-28 Agustus 2023 harus diteruskan kepada KPU DKI secara tertulis. Selain itu, masyarakat diminta menyertakan bukti ketentuan Pemilu yang dilanggar Bacaleg yang dilaporkan.
"Nah masukan dan tanggapan masyarakat ini harus disampaikan secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan atau bukti yang otentik kepada KPU Provinsi DKI Jakarta. Nah dia paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS," jelas Dody.
Dody menyampaikan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyatakan laporan disampaikan secara tertulis baik datang langsung ke kantor KPU DKI atau melalui surel yang bakal dilampirkan KPU DKI.
"Kami akan berikan form, nanti bisa melakukan tanggapan masyarakat ke kantor KPU atau kami akan buka melalui email untuk memudahkan, tetapi tetap mengisi form," terang Dody.
Dody menyebut, formulir untuk menyampaikan laporan juga akan dimuat pada laman resmi KPU DKI Jakarta. Sehingga, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh formulir tersebut.
"Form-nya nanti akan kita sertakan di website, bisa di-download, nanti tinggal diprint, diisi, discan diemail disertai identitas yang jelas. Tapi kalau lebih afdolnya datang ke kantor KPU," kata dia.
Selanjutnya, ujar Dody laporan yang masuk ke KPU DKI Jakarta bakal diklarifikasi langsung kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi DKI Jakarta. (*)