QRIS Kini Tak Gratis Lagi, Segini Tarif yang Dibebankan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mulai 1 Juli 20023, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi merchant usaha mikro. Sebelumnya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS karena BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono , Rabu (5/7/2023).
Meski demikian, Erwin mengingatkan pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.
Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Tujuan penyesuaian MDR QRIS Erwin menjelaskan, MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJP.
Penetapan tarif 0,3 persen ini menurutnya untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, khususnya untuk mengkover biaya yang timbul.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," paparnya.
Pihak yang terlibat tersebut, yakni PJP, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.
Erwin menegaskan, Bank Indonesia tak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
"Penerapan MDR QRIS UMI (usaha mikro) ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," katanya. Kondisi ini menurutnya akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.
Erwin menambahkan, kebijakan penyesuaian MDR QRIS mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR.
Selain itu, tarif QRIS yang ditetapkan menurutnya juga masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
Merchant yang tak dikenakan MDR
Erwin menerangkan, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tak terkena tarif QRIS ini.
Merchant tersebut, yakni merchant yang terkait transaksi Government to People, seperti bansos. Merchant lain yang juga tak terkena tarif QRIS, yaitu merchant yang terkait transaksi People to Government, seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah. (*)