Sudah Sempat Dipecat, Brigjen Endar Priantoro Dikembalikan Jadi Direktur Penyelidikan KPK, Kok Bisa?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Endar mengonfirmasi, sore ini, pihaknya akan menemui pimpinan KPK dan disambut sebagai Direktur Penyelidikan.
“Betul,” kata Endar, Rabu (5/7/2023).
Dia menambahkan, dirinya kembali menjadi Dirlidik KPK setelah ada perbaikan surat keputusan (SK) yang menyatakan dirinya diberhentikan dengan hormat. SK itu diterbitkan pada 27 Juni dengan isi mengubah SK sebelumnya.
“SK tertanggal 27 Juni perubahan atas SK yang lama,” ujar Endar.
Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa.
Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret. Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK. Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Dia beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara. Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK.
Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun demikian, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.
Hal ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Dia mengatakan, Endar kembali ke jabatan sebelum ia diberhentikan dengan hormat oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan, berdasarkan pada keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Ali saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan, alasan pengembalian Endar ke jabatannya adalah untuk menjaga keharmonisan antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum," ujar Ali. (*)