Jual Mantan Istrinya Rp 250 Ribu ke Hidung Belang, Pria di Dumai Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria di Kota Dumai ditangkap polisi lantaran diduga telah menjual seorang wanita kepada pria hidung belakang. Ironisnya, wanita yang dijual oleh tersangka MI (19) adalah merupakan mantan istrinya sendiri.
Penangkapan terhadap MI dilakukan pada Jumat (16/5/2023) dini hari lalu. Korban wanita yakni WA (18) yang dijual kepada lelaki hidung belang.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pelaku menjual mantan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp 250.000.
Kemudian uang hasil transaksi esek-esek itu dibagi masing-masing sebesar Rp 150 ribu untuk pelaku dan sisanya sang mantan istri mendapat Rp 100 ribu.
"Pelaku mengaku tidak memilki pekerjaan tetap, sehingga terpaksa menjual mantan istrinya ke pria hidung belang," terang Kombes Nandang kepada media, Sabtu (17/6/2023).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Dumai di sebuah tempat penginapan di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya TPPO di tempat penginapan tersebut.
"Pelaku berhasil diamankan saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar wisma," kata Nandang.
Sebelum menjual mantan istrinya, pelaku datang menemui korban ke wisma. Pelaku dan korban membuat kesepakatan, dimana pelaku mencari tamu untuk dilayani oleh mantan istrinya. Uang hasil transaksi kemudian dibagi.
Ternyata, sebelum dijual mantan suaminya, korban pernah dijual oleh dua orang pria berinisial AF dan SL melalui aplikasi.
Pelaku dan korban beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyidik Satreskrim Polres Dumai menetapkan MI sebagai tersangka TPPO.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Nandang. (*)