Jangan Main-main, Satgas Saber Pungli Awasi Penerimaan Siswa Baru di Kota Dumai
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Satgas Saber Pungli Kota Dumai memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023. Tim Saber Pungli tidak menolerir terjadinya praktik penyimpangan dalam bentuk transaksi pungli dan siap memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang terlibat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas menyatakan, terkait tugas dan fungsi kejaksaan, maka pungli sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, gratifikasi dan pengendalian gratifikasi serta suap.
"Dalam penerimaan siswa baru jangan pernah melakukan sesuatu seperti mengambil kebijakan sehingga ada yang tidak terima, teraniaya dan viral di media sosial," kata Abu dalam kegiatan sosialisasi pencegahan potensi pungli dan pidana bagi pelaku pada PPDB tingkat SD dan SMP sederaja di Aula Kantor Disdik Dumai, Rabu (14/6/2023).
Ia menegaskan, setelah sosialisasi tentang berbagai potensi dan pidana bagi pelaku pungutan liar, apabila masih ada ditemukan indikasi perbuatan pungli dalam PPDB maka akan diproses secara hukum.
Pelaksanaan PPDB di Kota Dumai diharapkan dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya penyimpangan. Para kepala sekolah beserta panitia memahami apa saja yang dibolehkan dan dilarang.
"Ketika ada persoalan siswa tidak mampu tapi punya niat sekolah, duduk bersama dan cari solusi. Hindari perbuatan meminta, menerima atau mencari keuntungan dari penerimaan peserta didik baru," tegas Abu Nawas.
Sementara, Ketua UPP Kota Dumai Kompol Josina Lambiombir menegaskan, kegiatan sosialisasi digelar untuk mengingatkan semua pihak agar tidak salah dan melakukan pungli pada PPDB nantinya.
"Semoga tidak ada masalah dalam penerimaan siswa baru di tingkat SMP sederajat nanti. Kalau ada kendala silahkan koordinasi dengan UPP Saber Pungli," sebut Kompol Josina.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Disdik Yusmanidar, Inspektorat, Kanit Tipikor Mulyadi Sihombing, Kepala Sekolah SMP Negeri dan swasta beserta panitia PPDB Kota Dumai. (*)