Ayah Kesetanan Perkosa Putri Kandung Hingga Hamil Lalu Dinikahkan, Ketahuan Menantu Lapor Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Jawa Barat - Aksi cabul seorang ayah di Sukabumi, Jawa Barat ini ketahuan. Inisial ayah S (46) nekat memperkosa putri kandungnya sendiri hamil 5 bulan.
Bingung putrinya hamil, S lantas menikahkan korban. Namun, kecurigaan menantu (suami korban) terhadap usia kandungan istrinya mengungkap tindakan bejat sang mertua.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede menyatakan, korban adalah anak ke 4 dari 7 bersaudara. Peristiwa tragis itu dialami korban yang berusia 19 tahun itu sejak September 2022 silam hingga April 2023. Diketahui, istri atau ibu korban bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.
"Tersangka merupakan ayah kandung dari korban. Lokasi perbuatan itu dilakukan di sejumlah lokasi mulai dari pemandian umum, curug, di rumah tersangka dan saung kebun," kata Maruli, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti, Kamis (1/6/2023).
Peristiwa pemerkosaan itu bermula September 2022 lalu. Saat itu korban diminta oleh tersangka untuk mengantarkan kopi. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban.
"Awalnya tersangka meminta korban untuk mengantarkan kopi, setelah itu tersangka mengancam dengan menggunakan benda tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya," jelas Maruli.
Perbuatan pemerkosaan itu dilakukan berulang hingga 11 kali. Kepada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena tak mampu menahan nafsunya.
"Istrinya TKW keluar negeri, alasan pelaku ini melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandungnya sendiri," ujar Maruly.
Korban kemudian hamil. Pelaku yang kebingungan kemudian menikahkan putrinya itu.
Saat itulah aib tersangka terungkap, suami korban mengetahui istrinya dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
"Tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada bulan Mei suami korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil lima bulan, akhirnya suami korban meminta korban untuk melapor ke polisi," ungkap Maruli.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam proses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan dilakukan penahanan," sambung Maruly.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 46 junto pasal 8 huruf a, UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Selain itu pelaku juga kita jerat dengan pasal 285 KUHPidana dan pasal 289 KUHpidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Maruly. (*)