NasDem Melawan, Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka Johnny Plate
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.
Ia menyatakan, langkah tersebut ditempuh untuk melihat apakah Plate benar-benar terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator,” ujar Willy di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Namun, ia enggan memaparkan lebih jauh kapan langkah tersebut akan ditempuh.
“Nanti akan kami sampaikan di hal (kesempatan) yang berbeda,” sebut dia.
Willy pun mengungkapkan saat ini status Johnny masih sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Nasdem. Status itu belum diubah karena Nasdem masih akan menempuh tahap praperadilan.
“Ya kan kalau (mau mengajukan) praperadilan asumsinya kan (pencalegan Johnny) masih tetap jalan. Masih tetap (bacaleg Nasdem),” imbuh dia.
Diketahui Johnny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan itu dilakukan 17 Mei 2023 dan Johnny langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejagung. Kejagung menduga kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 8,03 triliun. Selain Johnny, ada lima tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini. (*)