Daging Ilegal Asal India Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis, Nahkoda Kapal Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kantor Bea Cukai Bengkalis memusnahkan sebanyak 41,2 ton daging ilegal asal India. Daging yang masuk tanpa izin tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun daging tersebut merupakan hasil penangkapan patroli kapal BC15048 pada 6 April 2023 lalu. Daging tersebut dibawa oleh Kapal Motor Nur Muhammad GT. 27 No.700/ PPE di Kuala Sungai Bukit Batu.
Dalam penangkapan tersebut, toal sebanyak 1.123 kotak daging merek Black Gold dan sebanyak 937 kotak merek Al Tamam yang masing-masing boks seberat 20 kilogram.
Diperkirakan nilai daging ilegal tersebut mencapai Rp 2.174.391.800 sementara potensi kerugian negara Rp 279.952.944.
Plt Kepala KPPBC TMB C Bengkalis Muhammad Hakim menerangkan, daging tersebut dibawa dari Malaysia masuk ke Indonesia menggunakan KM Nur Muhamad. Dalam perkara ini, nahkoda kapal berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan sehingga mencegah kerugian negara.
"Dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," tegas Hakim.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri mengapresiasi kinerja Bea Cukai Bengkalis yang telah berhasil menangkap sekaligus memusnahkan barang bukti.
"Memang secara kerugian negara tidak terlalu besar. Tapi dampaknya apabila barang selundupan itu dijual dan dikonsumsi masyarakat yang dikhawatirkan membawa penyakit," ucapnya.
Wilayah Bengkalis yang strategis dan terbuka secara geografis telah dimanfaatkan oleh para mafia untuk melakukan hal-hal yang ilegal atau yang melanggar hukum.
"Salah satu faktornya adalah geografis Kabupaten Bengkalis yang berbatasan langsung dengan jalur internasional, Selat Malaka dan Malaysia," kata Johansyah. (*)