Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, Rektor Unila Profesor Karomani Dihukum 10 Tahun Penjara!
SABANGMERAUKE NEWS, Lampung - Majelis hakim Pengadilam Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani. Karomani dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di kampus yang dipimpinnya.
"Memutuskan bahwa Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta," kata ketua majelis hakim, Lingga Setiawan dalam persidangan, Kamis (25/5/2023).
Majelis hakim juga menghukum Karomani agar membayar uang pengganti sebesar Rp 8.075.000.000. Dalam amar putusan yang dibacakan Lingga, Karomani juga dikenai denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Untuk uang pengganti wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan dan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun jika tidak dibayarkan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Di mana JPU KPK sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dollar Singapura. Dia juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas keputusan itu, Karomani menyatakan akan melakukan pikir-pikir yang diberi waktu selama 1 minggu ke depan.
"Saya akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," jawab Karomani setelah dengar putusan yang dibacakan dan konsultasi dengan penasihat hukumnya.
Wakil Rektor dan Ketua Senat
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung juga telah memvonis dua terdakwa lain dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Keduanya divonis empat tahun enam bulan atau 4,5 tahun penjara.
Kedua terdakwa itu yakni mantan Wakil Rektor I Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri.
Dalam sidang vonis yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai saat membacakan ammar putusan, Kamis (25/5/2023).
Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," kata Hakim.
Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp150 juta untuk terdakwa M. Basri.
"Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana satu dan dua harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," ungkap hakim.
Atas vonis majelis hakim tersebut, kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya sepakat mengambil sikap pikir-pikir. Senada, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir. (*)