Kamsol Diberhentikan dari Penjabat Bupati Kampar, Mendagri Pilih Muhammad Firdaus
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Dalam Negeri telah menunjuk Penjabat Bupati Kampar yang baru. Penjabat Bupati Kampar sebelumnya yakni Kamsol diganti.
Adapun Penjabat Bupati Kampar pilihan Kementerian Dalam Negeri yakni Muhammad Firdaus. Diketahui Firdaus merupakan Kepala Biro Tata Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau.
BACA JUGA: Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun
Penunjukkan Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar diketahui dari beredarnya surat yang diteken oleh Plh Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat. Dalam surat yang ditujukan ke Gubernur Riau tertanggal 19 Mei 2023 ini, Gubernur diminta untuk mempersiapkan pelantikan Firdaus.
"Segera melaksanakan pelantikan terhadap Sdr Muhammad Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemendagri dalam surat bernomor 100.2.1.3/3738/OTDA tersebut.
Adapun pengangkatan Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar dikukuhkan lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3-1179 tanggal 18 Mei 2023.
Kamsol menjabat sebagai Penjabat Bupati Kampar sejak 23 Mei 2022 silam. Kemendagri melakukan evaluasi setahun masa pemerintahannya, namun hasilnya tidak memperpanjang lagi hingga setahun ke depan.
Nama Firdaus memang diusulkan oleh Gubernur Riau Syamsuar sebagai satu dari 3 kandidat Pj Bupati Kampar.
Sementara, Kamsol tidak diajukan oleh Syamsuar untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Bupati Kampar ke Kemendagri. Kamsol hanya diusulkan oleh DPRD Kampar.
Saat ditunjuk pertama kali oleh Kemendagri sebagai Pj Kampar, Kamsol juga tak pernah diajukan oleh Gubernur Syamsuar. Namun, entah mengapa Mendagri justru menunjuk dirinya memimpin Kampar.
Sebelum diangkat Mendagri menjadi Penjabat Bupati Kampar, Kamsol merupakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Ia juga pernah menduduki kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kini, dengan tak diperpanjangnya lagi jabatannya sebagai Penjabat Bupati Kampar, posisi Kamsol di pemerintahan Provinsi Riau pun menjadi kabur.
Apalagi, Pemprov Riau segera akan melantik sebanyak 36 pejabat tinggi pratama (eselon) dua dalam waktu dekat. Diketahui, syarat menjadi penjabat kepala daerah yakni sedang aktif menduduki jabatan eselon dua.
SabangMerauke News masih mengonfirmasi Pemprov Riau soal kebenaran surat dari Kemendagri tersebut. (*)