Kanit Reskrim Jadi Kurir Narkoba Narapidana di Lapas: Terancam Dipecat dan Dipenjara!
SabangMerauke News - Citra Polri kembali tercoreng akibat ulah oknum anggotanya. Kali ini oknum polisi berinisial Bripka IS ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu karena diduga menjadi kurir narkoba.
Informasi dirangkum iNews, Bripka IS diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa di jajaran Polres Luwu. Dia diduga menjadi bagian peredaran narkoba dari seorang bandar yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, oknum yang bersangkutan kini masih dalam penanganan Polres Luwu. Dia diamankan atas dugaan keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan," ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Dia belum memastikan kasusnya akan dilimpahkan ke Propam Polda Sulsel atau ditangani pada tingkat Polres. Namun sesuai instruksi Kapolda, anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas tanpa terkecuali. Baik atas kasus narkoba, disersi maupun pelanggaran lainnya.
"Untuk sekarang kasusnya masih kami kembangkan. Ini juga sudah instruksi Kapolda agar menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran narkoba sekaligus menyelidiki jika ada pelaku lain terlibat," katanya.
Diketahui, Bripka IS diamankan dari penangkapan warga sipil berisial SA (46). Bermula saat SA menjemput satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pill ekstasi di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Belopa, Kabupaten Luwu.
Dari penangkapan tersebut, terungkap jika SA menjemput paket narkoba itu atas perintah Bripka IS. Hasil penyelidakan sementara, oknum polisi ini menjadi kurir naroba tersebut dari bandar narkoba yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo. (*)