'Nyanyian' Anak Buah Seret Kapolrestabes Medan di Pusaran Suap Bandar Narkoba
SabangMerauke News, Medan - Oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan 'bernyanyi' di persidangan.
Rikardo yang mengikuti persidangan secara daring membeberkan bahwa sejumlah atasannya, ternyata juga turut menerima uang penggeledahan kasus narkotika (tangkap lepas) sebesar Rp 300 juta.
Ia meyebut atasannya, Kompol Oloan Siahaan yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polrestabes Medan menerima uang tangkap-lepas senilai Rp 150 juta.
Hal ini disampaikan Ricardo dalam sidang perkara Pencurian Uang Hasil Penggeledahan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/1/2022).
Tak hanya Kompol Oloan, Bripka Ricardo juga menyebut nama AKP Paul Edison Simamora yang menerima uang Rp 40 juta.
Ia juga membeberkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu dan sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.
"Aiptu Dekora Siregar penyidik pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani penyidik pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra penyidik pembantu menerima Rp 5 juta dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi.
"Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu?" tanya Rusdi kembali.
Rikardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.
"Benar sekali Pak," cetusnya.
Selain itu, Rusdi juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang Rp 75 juta, telah digunakan untuk membayar pers rilis dan pembelian satu unit sepeda motor kepada Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja.
Lantas Rikardo pun membenarkan.
"Kenapa gak dibongkar? Menyedihkan kita," cetus PH terdakwa.
Ricardo mengaku uang hasil pencurian tersebut sudah pihaknya kembalikan. Bahkan ia mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.
"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.
Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, kepada Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, ia mengakui bahwa 1 butir pil ekstasi merupakan hasil pancing beli dari target yang bernama Doger.
"Waktu itu saya beli 150.000 yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Rikardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.
Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.
"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.
Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.
"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.
Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Rikardo tampak tersenyum.
"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.
Bantah terima suap
Sementara itu dikutip dari Tribun Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Rico membantak pernyataan Bripka Ricardo saat persidangan.
"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko, Rabu (12/1/2022).
Ia menegaskan pemberian motor itu tak ada hubungannya dengan uang suap dari istri terduga gembong narkoba bernama Jus.
"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," jelas Riko.
Saat ditanya mengenai langkah yang ditempuh terkait isu itu, Riko hanya mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih ya. Ini langkah mau masuk ruangan," katanya sembari menuju aula Polda Sumut. (*)