Gas Terus! Utang Indonesia Makin Bengkak Capai Rp 7.879 Triliun, Nyaris Tembus 40 Persen PDB
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Jumlah utang Indonesia konsisten bertambah. Per 31 Maret 2023, utang pemerintah sudah mencapai Rp 7.879 triliun.
Jika dibanding dengan kondisi utang pada Februari, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 17,39 triliun. Pada Februari 2023, utang Indonesia tercatat sebesar Rp 7.816 triliun.
Kenaikan jumlah utang itu makin mendekatkan angka rasio hutang nyaris menembus 40 persen dan PDB. Dengan utang saat ini, rasionya telah mencapai 39,09 persen terhadap PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim pengadaan utang pemerintah selalu dilakukan dengan penuh kehati-hatian di tengah dinamika perekonomian global yang tidak stabil.
“Pengadaan utang tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dengan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi,” kata Sri Mulyani , Senin (8/5/2023).
Dia mengatakan, di tengah gejolak perekonomian global yang tidak baik, pengadaan utang yang dilakukan pada kuartal I 2023 tersebut masih terukur dengan baik.
Pembiayaan utang, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman, sejauh inji dilakukan sesuai dengan rencana yang ada.
Selain itu, pengadaan utang juga selalu menyesuaikan dengan kondisi kas negara yang saat ini masih terjaga.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa perekonomian global saat ini sedang menghadapi tekanan dari tingginya inflasi dan suku bunga yang terus melonjak.
Suku bunga yang melonjak di negara maju tersebut dapat memengaruhi kondisi negara berkembang.
“Jadi kebutuhan pembiayaan hingga April dan Mei masih cukup ample (cukup) di tengah dinamika perekonomian global yang tidak pasti,” jelasnya.
Dia menambahkan, kinerja APBN hingga saat ini juga masih berjalan dengan baik, bahkan akan tetap berperan optimal sebagai peredam gejolak global dan momentum nasional.
APBN juga akan tetap dikelola dengan hati-hati dan konservatif, dengan cara memberikan ruang sebagai shock absorber untuk meredam gejolak ekonomi namun tetap dalam batas wajar.
“Meskipun komoditas dalam tren moderasi. Kita tetap antisipasi lewat APBN,” tambahnya.
Kendati terjadi kenaikan secara nominal maupun rasio terhadap PDB, Kemenkeu menilai peningkatan utang itu masih dalam batas aman.
Lantaran, rasio utang pemerintah masih jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yakni 60 persen terhadap PDB.
Menurut Kemenkeu, pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo. (*)