Begini Modus Si Cantik Swita Agen Sinarmas MSIG Tipu Nasabah Hingga Rp 200 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) tersandung kasus pemalsuan polis oleh salah satu agennya yakni Swita Glorite Supit. Tidak main-main, kerugian nasabah mencapai Rp 200 miliar.
Salah satu korban, inisial JA menceritakan dirinya mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar. JA mengatakan bagaimana modus Swita saat melakukan aksinya, saat JA membuka polis baru, Swita menganjurkan uang pembayaran ditransfer ke Rekening Pooling.
Pemberlakuan rekening pooling ini dilakukan dengan alasan uang yang disetor oleh JA jumlahnya kecil sehingga tidak mencukupi bila langsung ditransfer ke rekening Sinarmas MSIG.
"Aku tanya kenapa uang tidak di transfer ke rekening Sinarmas MSIG, kata dia, dana aku hanya kecil, tidak cukup, jadi dia Kumpul dulu. Kalau sudah banyak baru dia setor langsung," ungkap JA , dikutip Sabtu, (6/5/2023).
Adapun, kesaksian lain disampaikan oleh nasabah lain berinisial PL yang mengalami kerugian Rp3,5 miliar. PL merupakan salah satu nasabah Swita generasi pertama, hingga akhirnya menjadi nasabah Prime.
PL mengaku, Swita sering menelpon di depannya dengan menyebut bahwa dia perlu mengumpulkan dana di rekening atas namanya dulu sebelum mentransfernya ke Rekening resmi Sinarmas MSIG.
"Jadi dia sering nelpon di depan saya dengan yang dia sebut atasannya orang india, dia bilang dia perlu waktu, dia perlu dana, sehingga orang india itu bilang, ya sudah, kamu kumpulkan dulu dana kamu. Kalau sudah tercapai bawa ke Sinarmas MSIG. Itu awal mulanya," ungkap PL.
Bila ditotal, dari laporan tersebut, kerugian yang diterima nasabah bisa mencapai lebih dari Rp200 miliar dari periode 2017-2019.
Secara kronologis, kasus bermula dari ulah Swita Glorite Supit, agen asuransi yang bekerja pada di Sinarmas MSIG Life sejak tahun 2004 ketika perusahaan tersebut masih menggunakan nama Eka Life hingga tahun 2020 dengan nama Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
Ia ditunjuk oleh Direktur PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi. Ia pun menawarkan produk asuransi bernama "Power Save". Ia menjanjikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank serta nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung yang meninggal dunia.
"Terdakwa menyampaikan bahwa produk power save akan memberikan bunga lebih tinggi dari bunga bank yakni 9%, hadiah langsung dan cash back dalam bentuk uang maupun berbentuk barang seperti mobil, HP serta tiket jalan-jalan gratis dalam dan luar negeri," ungkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Manado Muldi, dikutip dari lembar putusan yang diterima CNBC Indonesia, Jumat, (28/4/2023).
Guna melicinkan proses pemalsuan tersebut, terdakwa juga memberikan pilihan agar calon pemegang polis membayarkan premi melalui rekening atas nama Swita sendiri yang disebutnya sebagai rekening "Pulling Account ".
Setelah para korban membayar premi dan mengisi surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), Swita memerintahkan bawahannya untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan. Selain itu, ia juga membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan nasabah.
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening Bank 'palsu' tersebut. Hingga saat ini, korban Sinarmas MSIG tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut.
Atas hal ini, Swita telah dijatuhkan hukuman pidana pada 2021 lalu. Ia didakwa atas pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Namun, tiga tahun berselang, nasib uang nasabah belum juga diketahui rimbanya. Perusahaan masih dalam tahap audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan korban. Hingga kini, belum ada keputusan pasti berapa besaran uang yang harus dikembalikan Sinarmas MSIG Life.(*)